DPR Ngotot Bahas RUU Ciptaker, Buruh Ancam 'Geruduk' Gedung Parlemen

Kamis, 09 April 2020 - 12:59 WIB
DPR Ngotot Bahas RUU Ciptaker, Buruh Ancam Geruduk Gedung Parlemen
DPR Ngotot Bahas RUU Ciptaker, Buruh Ancam 'Geruduk' Gedung Parlemen
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama serikat pekerja lainnya menyatakan akan melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Kementerian Koordinator Perekonomian pada 30 April nanti.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan dalam aksi itu buruh akan menyuarakan penolakan terhadap pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). DPR dan pemerintah memang berencana membahas omnibus law itu meski saat ini Indonesia tengah dilanda pendemi COVID-19. (Baca juga: Bahas RUU Ciptaker di Tengah Corona, Sikap DPR Terus Dipertanyakan )

“Di tengah pandemi Corona, seharusnya DPR memberikan empati yang sungguh-sungguh kepada masyarakat. Dengan fokus menghadapi pandemi Corona dan PHK besar-besaran yang saat ini terjadi,” terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (9/4/2020).

Said mengungkapkan puluhan ribu buruh mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp (WA) dan short message service (SMS) kepada Pimpinan DPR RI. Tujuannya, agar para politisi Senayan menghentikan pembahasan Omnibus Law Ciptaker. “Bisa jadi jumlahnya akan mencapai ratusan ribu,” ucapnya.

Daripada membahas Omnibus Law Ciptaker, KSPI menyarankan DPR memikirkan cara efektif dan cepat untuk pengatasi penyebaran virus Corona. “Salah satunya dengan meliburkan buruh dengan tetap membayar upah penuh, sebagai langkah physical distancing. Sampai hari ini jutaan buruh masih bekerja di perusahaan. Mereka terancam nyawanya,” tuturnya.

Para buruh, menurutnya, sedang dalam ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). KSPI mencatat PHK terjadi Bandung, Mojokerto, dan Serang. Khusus Bandung itu badai PHK menghantam perusahaan tekstil. Belum lagi, PHK yang terjadi di sektor perhotelan.

“DPR sebaiknya fokus memberikan masukan terhadap pemerintah dengan melakukan fungsi pengawasan dan legislasi terhadap ancaman PHK terhadap puluhan hingga ratusan buruh,” pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4774 seconds (0.1#10.140)