Melalui Program Asimilasi, 35.676 Napi Dibebaskan untuk Cegah Corona
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah membebaskan sebanyak 35.676 narapidana dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Mereka dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan persebaran virus corona (Covid-19).
Rinciannya, 33.861 warga binaan dibebaskan melalui program asimilasi. Mereka terdiri atas 33.078 orang dewasa dan 783 anak. Sementara 1.815 warga binaan lainnya dibebaskan melalui program integrasi. Dari jumlah tersebut 1.776 di antaranya orang dewasa dan 39 anak-anak.
"Menginfokan asimilasi dan integrasi narapidana dan anak pada 8 April 2020 total 35.676 napi," kata Kepala Bagian Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti di Jakarta kemarin. (Baca: Narapidana dan Anak yang Jalani Asimilasi Sentuh Angka 30 Ribu)
Asimilasi adalah pembinaan narapidana dewasa dan anak dengan membiarkan mereka hidup berbaur di lingkungan masyarakat. Sementara integrasi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas. Rika tidak menjelaskan narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi itu merupakan warga binaan kasus apa saja.
Sebelumnya, Presiden Jokowi akan membebaskan narapidana umum tapi tidak berlaku bagi napi koruptor. Dia menegaskan, tidak ada rencana pemerintah melakukan revisi regulasi untuk membebaskan napi koruptor. Menurut dia, pemerintah hanya akan fokus pada napi pidana umum saja. “Saya hanya ingin menyampaikan mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita,” katanya.
Jokowi mengatakan, langkah pembebasan napi ini juga dilakukan negara-negara lain dalam jumlah yang cukup besar. Misalnya di Iran membebaskan 95.000 dan Brasil 34.000 napi. “Banyak lapas yang kondisinya sudah melebihi kapasitas. Hal ini sangat berisiko mempercepat persebaran Covid-19 di lapas-lapas yang ada,” mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Kemarin Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, membebaskan 133 warga binaannya melalui program asimilasi dan integrasi. Kepala Lapas Cikarang Nur Bambang Supri Handono mengatakan, kebijakan ini berdasarkan Permenkumham No 10/2020 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi. "Pembebasan ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan persebaran Covid-19," katanya.
Menurut dia, mereka yang dibebaskan sudah didata dan memenuhi syarat dan aturan yang berlaku. Dari total 133 warga binaan yang dibebaskan, 31 di antaranya merupakan narapidana katagori perkara narkotika sementara 102 lainnya merupakan pidana umum. "Terhitung hari ini (kemarin) warga kami berjumlah 1.536 orang dari sebelumnya 1.669 orang," ungkapnya.
Di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, sebanyak 269 warga binaan dibebaskan. Proses pembebasan dilakukan secara bertahap, sejak Rabu (1/4/2020) hingga Selasa (7/4/2020). (Baca juga: Menkumham Harus Gunakan Hati nrani dalam Pembebasan Napi)
Kepala Lapas Pemuda Tangerang Supriyanto berharap 269 warga binaan yang telah dipulangkan secara bertahap bisa kembali kepada keluarga masing-masing, dan terus ikut bergerak membantu pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
"Untuk memutus mata rantai, kami juga telah membatasi kunjungan fisik ke lapas dan menggantinya dengan kunjungan online lewat video call, sosialisasi, penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer," katanya.
Pihaknya juga telah bertindak aktif melakukan penyemprotan dan penyediaan bilik disinfektan, pengukuran suhu tubuh ke petugas ataupun warga binaan, dan peniadaan sementara kegiatan pembinaan dari internal, maupun yang melibatkan pihak eksternal.
"Termasuk juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 guna menerima dan memeriksa informasi mengenai persebaran virus ini," pungkasnya. (Dita Angga/Abdullah M Surjaya/Hasan Kurniawan)
Rinciannya, 33.861 warga binaan dibebaskan melalui program asimilasi. Mereka terdiri atas 33.078 orang dewasa dan 783 anak. Sementara 1.815 warga binaan lainnya dibebaskan melalui program integrasi. Dari jumlah tersebut 1.776 di antaranya orang dewasa dan 39 anak-anak.
"Menginfokan asimilasi dan integrasi narapidana dan anak pada 8 April 2020 total 35.676 napi," kata Kepala Bagian Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti di Jakarta kemarin. (Baca: Narapidana dan Anak yang Jalani Asimilasi Sentuh Angka 30 Ribu)
Asimilasi adalah pembinaan narapidana dewasa dan anak dengan membiarkan mereka hidup berbaur di lingkungan masyarakat. Sementara integrasi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas. Rika tidak menjelaskan narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi itu merupakan warga binaan kasus apa saja.
Sebelumnya, Presiden Jokowi akan membebaskan narapidana umum tapi tidak berlaku bagi napi koruptor. Dia menegaskan, tidak ada rencana pemerintah melakukan revisi regulasi untuk membebaskan napi koruptor. Menurut dia, pemerintah hanya akan fokus pada napi pidana umum saja. “Saya hanya ingin menyampaikan mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita,” katanya.
Jokowi mengatakan, langkah pembebasan napi ini juga dilakukan negara-negara lain dalam jumlah yang cukup besar. Misalnya di Iran membebaskan 95.000 dan Brasil 34.000 napi. “Banyak lapas yang kondisinya sudah melebihi kapasitas. Hal ini sangat berisiko mempercepat persebaran Covid-19 di lapas-lapas yang ada,” mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Kemarin Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, membebaskan 133 warga binaannya melalui program asimilasi dan integrasi. Kepala Lapas Cikarang Nur Bambang Supri Handono mengatakan, kebijakan ini berdasarkan Permenkumham No 10/2020 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi. "Pembebasan ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan persebaran Covid-19," katanya.
Menurut dia, mereka yang dibebaskan sudah didata dan memenuhi syarat dan aturan yang berlaku. Dari total 133 warga binaan yang dibebaskan, 31 di antaranya merupakan narapidana katagori perkara narkotika sementara 102 lainnya merupakan pidana umum. "Terhitung hari ini (kemarin) warga kami berjumlah 1.536 orang dari sebelumnya 1.669 orang," ungkapnya.
Di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, sebanyak 269 warga binaan dibebaskan. Proses pembebasan dilakukan secara bertahap, sejak Rabu (1/4/2020) hingga Selasa (7/4/2020). (Baca juga: Menkumham Harus Gunakan Hati nrani dalam Pembebasan Napi)
Kepala Lapas Pemuda Tangerang Supriyanto berharap 269 warga binaan yang telah dipulangkan secara bertahap bisa kembali kepada keluarga masing-masing, dan terus ikut bergerak membantu pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
"Untuk memutus mata rantai, kami juga telah membatasi kunjungan fisik ke lapas dan menggantinya dengan kunjungan online lewat video call, sosialisasi, penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer," katanya.
Pihaknya juga telah bertindak aktif melakukan penyemprotan dan penyediaan bilik disinfektan, pengukuran suhu tubuh ke petugas ataupun warga binaan, dan peniadaan sementara kegiatan pembinaan dari internal, maupun yang melibatkan pihak eksternal.
"Termasuk juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 guna menerima dan memeriksa informasi mengenai persebaran virus ini," pungkasnya. (Dita Angga/Abdullah M Surjaya/Hasan Kurniawan)
(ysw)