BPOM Sebut Ada Obat COVID-19 Keras Beredar Secara Ilegal

Rabu, 08 April 2020 - 16:00 WIB
BPOM Sebut Ada Obat...
BPOM Sebut Ada Obat COVID-19 Keras Beredar Secara Ilegal
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengaku mendapati ada obat-obatan COVID-19 keras yang beredar di pasaran. Obat itu juga ada yang menjual secara daring atau online dan secara ilegal. Saat ini, BPOM terus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat tersebut.

“Dengan kondisi ini, ada juga banyak dijual obat-obat keras untuk COVID-19 ini di online. Itu juga bagian dari upaya BPOM melakukan pengawasan,” kata Ketua BPOM Penny Lukito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Virtual dengan Komisi IX DPR, Rabu (8/4/2020). (Baca juga: Cegah Penularan COVID-19, Badan POM Siapkan Empat Unit Mobil Insinerator)

Sehingga, Penny melanjutkan, BPOM telah mengeluarkan Pedoman Pengawasan Obat COVID-19 sebagai pedoman informasi atas obat COVID-19 karena, sekarang banyak sekali obat yang ditawarkan dan juga ada beberapa obat yang paten. Sehingga, pihaknya terus berdiskusi dengan para praktisi kesehatan terkait dengan obat dan pengobatan COVID-19.

“Kemudian pengujian obat kami lakukan karena sekarang ini dengan kebutuhan obat COVID-19 dan kadang-kadang rasa takut dan panik. Tidak ada low demand terhadap obat-obat seperti chloroquin yang ingin membeli legal dan ilegal. Kami akan intensif melakukan uji cepat untuk melihat kadar kualitas dari obat-obat yang beredar tersebut,” ujarnya.

Kemudian, pihaknya juga mengintensifkan patroli siber karena, banyak sekali berbedar obat COVID-19 yang merupakan obat keras dan seharusnya tidak bisa dibeli secara bebas. Bahkan, obat tersebut harusnya diberikan dalam perawatan intensif dari para petugas kesehatan yang terampil.

Selain itu, kata Penny, BPOM juga mengawal akses ketersediaan obat untuk memastikan bahwa obat yang digunakan sekarang sesuai dengan pedoman BPOM atau obat-obat yang sudah menjadi rujukan pengobatan COVID-19 oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Sejauh ini, ketersediaan obat tidak masalah karena BPOM mendukung bahkan membantu lercepatan masuknya bahan baku obat, khususnya chloroquin dengan melakukan komunikasi dengan pemerintah lain secara G to G (government to government) lewat bantuan Kementerian Luar Negeri (Kemlu). “Tentunya masih ada obat yang masuk ke Indonesia seperti avigan yang kami dampingi sebagai bagian dari ini,” imbuhnya.

Lebih dari itu, BPOM juga mendukung pengembangan produk obat tradisional. Termasuk melakukan edukasi kepada pelaku usaha teruatama dalam menjaga agar jangan sampai ada penyelahgunaan obat dari obat atau obatan keras yang potensial untuk COVID-19. “Dan juga makan sehat dan suplemen dan obat-obatan herbal karena, ada obat-obat COVID-19 keras yang seharusnya tidak beredar,” tutupnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3467 seconds (0.1#10.140)