Soal Telegram Kapolri, YLBHI: Semakin Aneh Memang Negara

Selasa, 07 April 2020 - 10:30 WIB
Soal Telegram Kapolri,...
Soal Telegram Kapolri, YLBHI: Semakin Aneh Memang Negara
A A A
JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengkritik Surat Telegram Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020. "Semakin aneh memang negara," ujar Asfinawati kepada SINDOnews, Selasa (7/4/2020). (Baca juga: Amnesty Indonesia Desak Polri Cabut Telegram Penghinaan Presiden)

Sebab, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum diberlakukan pemerintah. "Masalahnya ini melawan hukum, karena PSBB nya sendiri belum berlaku, sesuai Permenkes kan masih menunggu kepala daerah, gugus tugas COVID dan lain-lain," ujarnya. (Baca juga: DPR Minta Polri Tak Intimidatif Jalankan Surat Telegram Kapolri)

Dia menilai polisi dijadikan alat untuk menakut-nakuti warga. "Pasti memicu pelanggaran HAM,"ungkapnya.

Dia pun menyoroti langkah Polda Metro Jaya yang menangkap 18 orang di Jakarta Pusat pada Jumat 3 April 2010 malam karena dugaan pelanggaran PSBB. "Ada orang ditangkap karena melanggar imbauan, karena melanggar telegram. Memang SE dan telegram ada di Undang-undang 12/2011? Merusak negara hukum ini," tuturnya.

Maka itu, dia melontarkan kritikan. "Saya melihat tindakan polisi ini perintah pemerintah yang tidak mau melakukan karantina wilayah karena harus memenuhi kebutuhan rakyat, tapi sadar kalau tidak dibatasi akan terjadi penularan lebih luas," katanya.

Sekadar diketahui, surat telegram Kapolri itu merupakan pedoman Polri terkait penanganan kejahatan yang terjadi di ruang siber dan penegakkan hukum selama masa pandemi Corona. Disebutkan beberapa jenis pelanggaran dan kejahatan dalam surat telegram Kapolri itu, di antaranya tentang penghina presiden selama Pandemi virus Corona, ketahanan akses data internet, penyebaran hoaks terkait COVID-19 maupun kebijakan pemerintah, penipuan penjualan produk kesehatan dan kejahatan orang yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.
(cip)
Berita Terkait
Kabaharkam Polri Apresiasi...
Kabaharkam Polri Apresiasi Peran Masyarakat dalam Keberhasilan PSBB
Polri Beri Bantuan Uang...
Polri Beri Bantuan Uang Rp600.000 untuk Sopir Terdampak Wabah Corona
Tingkat Pelanggaran...
Tingkat Pelanggaran PSBB di Jakarta Masih Tinggi
Palembang Resmi Ajukan...
Palembang Resmi Ajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Petugas Gabungan Lakukan...
Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Bekasi
Satpol PP Kota Bogor...
Satpol PP Kota Bogor Gelar Sidang untuk Pelanggar PSBB
Berita Terkini
Roy Suryo Hadiri Sidang...
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah...
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
Prabowo Ungkap Kunci...
Prabowo Ungkap Kunci Negara Sukses: Berani Akui Kekurangan hingga Cari Solusi
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved