Soal Telegram Kapolri, YLBHI: Semakin Aneh Memang Negara

Selasa, 07 April 2020 - 10:30 WIB
Soal Telegram Kapolri, YLBHI: Semakin Aneh Memang Negara
Soal Telegram Kapolri, YLBHI: Semakin Aneh Memang Negara
A A A
JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengkritik Surat Telegram Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020. "Semakin aneh memang negara," ujar Asfinawati kepada SINDOnews, Selasa (7/4/2020). (Baca juga: Amnesty Indonesia Desak Polri Cabut Telegram Penghinaan Presiden)

Sebab, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum diberlakukan pemerintah. "Masalahnya ini melawan hukum, karena PSBB nya sendiri belum berlaku, sesuai Permenkes kan masih menunggu kepala daerah, gugus tugas COVID dan lain-lain," ujarnya. (Baca juga: DPR Minta Polri Tak Intimidatif Jalankan Surat Telegram Kapolri)

Dia menilai polisi dijadikan alat untuk menakut-nakuti warga. "Pasti memicu pelanggaran HAM,"ungkapnya.

Dia pun menyoroti langkah Polda Metro Jaya yang menangkap 18 orang di Jakarta Pusat pada Jumat 3 April 2010 malam karena dugaan pelanggaran PSBB. "Ada orang ditangkap karena melanggar imbauan, karena melanggar telegram. Memang SE dan telegram ada di Undang-undang 12/2011? Merusak negara hukum ini," tuturnya.

Maka itu, dia melontarkan kritikan. "Saya melihat tindakan polisi ini perintah pemerintah yang tidak mau melakukan karantina wilayah karena harus memenuhi kebutuhan rakyat, tapi sadar kalau tidak dibatasi akan terjadi penularan lebih luas," katanya.

Sekadar diketahui, surat telegram Kapolri itu merupakan pedoman Polri terkait penanganan kejahatan yang terjadi di ruang siber dan penegakkan hukum selama masa pandemi Corona. Disebutkan beberapa jenis pelanggaran dan kejahatan dalam surat telegram Kapolri itu, di antaranya tentang penghina presiden selama Pandemi virus Corona, ketahanan akses data internet, penyebaran hoaks terkait COVID-19 maupun kebijakan pemerintah, penipuan penjualan produk kesehatan dan kejahatan orang yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5453 seconds (0.1#10.140)