Soal Telegram Kapolri, YLBHI: Semakin Aneh Memang Negara

Selasa, 07 April 2020 - 10:30 WIB
Soal Telegram Kapolri,...
Soal Telegram Kapolri, YLBHI: Semakin Aneh Memang Negara
A A A
JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengkritik Surat Telegram Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020. "Semakin aneh memang negara," ujar Asfinawati kepada SINDOnews, Selasa (7/4/2020). (Baca juga: Amnesty Indonesia Desak Polri Cabut Telegram Penghinaan Presiden)

Sebab, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum diberlakukan pemerintah. "Masalahnya ini melawan hukum, karena PSBB nya sendiri belum berlaku, sesuai Permenkes kan masih menunggu kepala daerah, gugus tugas COVID dan lain-lain," ujarnya. (Baca juga: DPR Minta Polri Tak Intimidatif Jalankan Surat Telegram Kapolri)

Dia menilai polisi dijadikan alat untuk menakut-nakuti warga. "Pasti memicu pelanggaran HAM,"ungkapnya.

Dia pun menyoroti langkah Polda Metro Jaya yang menangkap 18 orang di Jakarta Pusat pada Jumat 3 April 2010 malam karena dugaan pelanggaran PSBB. "Ada orang ditangkap karena melanggar imbauan, karena melanggar telegram. Memang SE dan telegram ada di Undang-undang 12/2011? Merusak negara hukum ini," tuturnya.

Maka itu, dia melontarkan kritikan. "Saya melihat tindakan polisi ini perintah pemerintah yang tidak mau melakukan karantina wilayah karena harus memenuhi kebutuhan rakyat, tapi sadar kalau tidak dibatasi akan terjadi penularan lebih luas," katanya.

Sekadar diketahui, surat telegram Kapolri itu merupakan pedoman Polri terkait penanganan kejahatan yang terjadi di ruang siber dan penegakkan hukum selama masa pandemi Corona. Disebutkan beberapa jenis pelanggaran dan kejahatan dalam surat telegram Kapolri itu, di antaranya tentang penghina presiden selama Pandemi virus Corona, ketahanan akses data internet, penyebaran hoaks terkait COVID-19 maupun kebijakan pemerintah, penipuan penjualan produk kesehatan dan kejahatan orang yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.
(cip)
Berita Terkait
Kabaharkam Polri Apresiasi...
Kabaharkam Polri Apresiasi Peran Masyarakat dalam Keberhasilan PSBB
Polri Beri Bantuan Uang...
Polri Beri Bantuan Uang Rp600.000 untuk Sopir Terdampak Wabah Corona
Palembang Resmi Ajukan...
Palembang Resmi Ajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Tingkat Pelanggaran...
Tingkat Pelanggaran PSBB di Jakarta Masih Tinggi
Petugas Gabungan Lakukan...
Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Bekasi
Satpol PP Kota Bogor...
Satpol PP Kota Bogor Gelar Sidang untuk Pelanggar PSBB
Berita Terkini
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved