Kritisi Permenkes 9 Tahun 2020, PPP Singgung Peliburan Kerja di Lembaga Negara

Minggu, 05 April 2020 - 12:43 WIB
Kritisi Permenkes 9 Tahun 2020, PPP Singgung Peliburan Kerja di Lembaga Negara
Kritisi Permenkes 9 Tahun 2020, PPP Singgung Peliburan Kerja di Lembaga Negara
A A A
JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI Achmad Baidowi memberikan catatan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Terutama, perihal peliburan tempat kerja di lembaga negara dan atau lembaga pemerintah pusat yang berada di suatu daerah.

"Perihal peliburan tempat kerja di lembaga negara dan atau lembaga pemerintah pusat yang berada di suatu daerah, hal itu tidak secara tegas diatur dalam Permenkes tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Minggu (5/4/2020).

Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, dalam Permenkes tersebut diatur mengenai prosedur penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi wilayah yang terdampak Covid-19. Dia melanjutkan, penetapan PSBB dilakukan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) berdasarkan permohonan gubernur, bupati, atau wali kota. Pelaksanaan PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. Penetapan PSBB itu dapat dicabut oleh Menkes.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini mengatakan, peliburan sekolah dan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik dan kebutuhan dasar lainnya.

Dia melanjutkan, Permenkes sebagaimana dimaksud hanya mengatur hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah terkait PSBB di wilayahnya. "Dengan demikian, saat ini timbul persoalan hukum apakah tempat kerja di lembaga negara dan/atau lembaga pemerintah pusat yang berada di suatu daerah yang telah dinyatakan berstatus PSBB, juga harus diliburkan atau tidak," ujarnya.

Terkait persoalan tersebut, kata dia, ruang lingkup Permenkes hanya mengatur cabang kekuasaan eksekutif (pemerintah pusat dan pemerintah daerah) saja. Sedangkan cabang-cabang kekuasaan legislatif (MPR, DPR, dan DPD) dan yudikatif (MA, MK, dan KY) bukan menjadi domain dari Permenkes tersebut.

Karena itu, kata Awiek, peliburan tempat kerja pada cabang-cabang kekuasaan legislatif dan yudikatif sebagaimana dimaksud, tentu tidak dapat dilakukan. Dampaknya, lanjut dia, tempat kerja pada cabang-cabang kekuasaan legislatif dan yudikatif dapat berpotensi meningkatkan jumlah korban penderita Covid-19.

"Potensi ini cukup nyata karena di DPR saja saat ini juga sudah ada korban jiwa akibat Covid-19, baik yang berstatus anggota DPR maupun staf," ujar mantan wartawan KORAN SINDO ini. (Baca Juga: PNS DPR yang Meninggal karena Corona Tak Jaga Absen Paripurna 30 Maret).

Dia mengatakan, saat ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, terkait peliburan tempat kerja sudah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung. Dalam surat edaran tersebut, kata dia, diatur terkait pelaksanaan tugas-tugas di bidang pengadilan. "Dengan demikian, hanya di DPR saja yang belum ada keputusan yang tegas," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, ketidakpastian pengaturan mengenai peliburan tempat kerja pada cabang-cabang kekuasaan legislatif dan yudikatif, juga menimbulkan rasa khawatir kepada para staf pendukung dalam menjalankan pekerjaan guna mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya masing-masing.

Dia mengatakan, dalam hal DKI Jakarta ditetapkan sebagai wilayah dengan status PSBB oleh Menkes dan untuk mengantisipasi segala persoalan hukum yang ada serta kemungkinan dampak terburuk yang dapat diakibatkan oleh penyebaran Covid-19, Pimpinan DPR dapat berpendapat bahwa peliburan tempat kerja pada DPR mutatis-mutandis berlaku sebagaimana dimaksud dalam Permenkes.

"Karena DPR berada di dalam wilayah DKI Jakarta, atau Pimpinan DPR dapat juga membuat keputusan sendiri yang menyatakan bahwa tempat kerja diliburkan atau melakukan work from home selama DKI Jakarta juga berstatus PSBB," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5344 seconds (0.1#10.140)