Cegah Penyebaran Corona, PDIP Dukung Kemenkumham Bebaskan 30 Ribu Napi

Kamis, 02 April 2020 - 23:00 WIB
Cegah Penyebaran Corona,...
Cegah Penyebaran Corona, PDIP Dukung Kemenkumham Bebaskan 30 Ribu Napi
A A A
JAKARTA - PDIP mendukung kebijakan pemerintah, yakni Kementerian Hukum dan HAM untuk membebaskan sekitar 30 ribu narapidana dan anak dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) demi mencegah dan menanggulangi penyebaran virus Corona (Covid-19).

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menegaskan, mendukung langkah pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian pandemic penyebaran virus Corona, khususnya kebijakan pembebasan 30 ribu napi dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.

Adapun pembebasan ribuan napi dengan sejumlah persyaratan yang telah tertuang dalam Keputusan Menteri atau Kepmen. Puluhan ribu napi tersebut diusulkan asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat, khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh pada 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.

“Hal tersebut semata-mata bagian dari kewajiban negara untuk melindungi hak warga negara dalam memperoleh jaminan kesehatan dan keselamatan hidup yang layak, khususnya di dalam upaya mencegah dan meminimalisir penyebaran penyakit Pandemik Covid-19 di Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan, khususnya terkait pandemic Covid -19,” kata Arteria melalui keterangan pers yang diterima SINDOnews, Kamis (2/4/2020). (Baca juga: Komisi III Minta Kemenkumham Tak Sembarangan Bebaskan Napi )

PDIP, lanjut Arteria, juga sangat mendukung penguatan dan optimalisasi Balai Pertimbangan Pemasyarakatan (BAPAS) dan mendukung upaya penambahan jumlah petugas Bapas yang bertugas di dalam melakukan supervisi terhadap napi yang diasimilasi di rumah. Tujuannya, agar dapat dihasilkan bentuk dan program pembinaan dan bimbingan yang efektif di dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan.

Khusus, kepada napi yang tidak mendapatkan Asimilasi di Rumah, Partai berlambang moncong putih ini juga mendukung agar tetap dilakukan upaya-upaya preventif maupun protektif dari Covid-19. Caranya, pertama, dengan penguatan kesehatan dari sisi makanan dan suplemen serta pelengkapan alat perlindungan diri bagi seluruh petugas Rutan dan Lapas. (Baca juga: Antisipasi COVID-19, 60 Napi Lapas Kendal Hirup Udara Bebas )

Cara kedua, dengan melakukan tes Covid-19 bagi seluruh petugas Rutan dan Lapas, baik untuk tahanan maupun petugas. Ketiga, menjaga dan meningkatkan Kesehatan napi, termasuk peningkatan kualitas asupan gizi, makanan, maupun suplemen bagi napi. Upaya lain, melakukan kerja sama dengan kementerian dan dinas kesehatan untuk dilakukan upaya pendataan secara cermat terkait dengan keadaan kesehatan napi, peningkatan kebersihan napi, dan kebersihan Rutan dan Lapas.

Termasuk peningkatan layanan fasilitas kesehatan, pengecekan kesehatan secara berkala bagi Penghuni Lapas dan rutan serta senantiasa melakukan Pengawasan terhadap Potensi Penyebaran Penyakit pada napi. Terakhir, menyusun Standar Operasional dan Prosedur (SOP) dalam rangka mencegah, meminimalisir dan mengatasi penyebaran dan penularan Covid-19 pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Selama ini, lanjut Arteria, PDIP memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan mendukung sepenuhnya kerja cerdas dan respon cepat Kementerian Hukum dan HAM di dalam melakukan realokasi dan refocusing Anggaran APBN-P 2020, dalam rangka penanganan Covid-19 di seluruh Lapas di seluruh Indonesia.

“Ini dalam rangka pemenuhan sarana dan prasarana pencegahan Covid-19 pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang meliputi penyediaan wastafel, hands saitizer, bilik disinfektan, dan blok isolasi mandiri, pemenuhan fasilitas atau Alat Pengaman Diri (APD) bagi seluruh Petugas Rutan dan Lapas,” terangnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1413 seconds (0.1#10.140)