Sebanyak 65 PNS Terindikasi Kena Corona, Dua Meninggal
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 65 pegawai negeri sipil (PNS) terindikasi terinfeksi virus Corona. Dari jumlah tersebut ada yang berstatus positif, pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang dalam pemantauan (ODP).
“Rincian dari ke-65 PNS tersebut, yakni 58 orang berstatus orang dalam pemantauan (ODP), empat orang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan tiga orang telah terkonfirmasi positif terinfeksi COVID-19,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2020).
Dia mengatakan dari tiga orang PNS yang telah terkonfirmasi positif Corona, dua orang telah meninggal dunia bukan dalam tugas. Sementara satu orang sedang menjalani proses pengobatan.
“PNS yang berstatus ODP, kini kondisinya 51 orang masih menjalani pemantauan dan 7 orang selesai pemantauan,” ujarnya.
Lalu untuk empat PNS yang berstatus PD. Semuanya saat ini belum dinyatakan sembuh dari gejala penyakit yang dideritanya. Meskipun memang belum terkonfirmasi positif COVID-19.
“Mereka yang masuk dalam kriteria PDP, yakni pasien dengan gejala demam, batuk, sesak napas hingga sakit tenggorokan dan dari hasil observasi yang dilakukan ditemukan adanya infeksi saluran pernapasan akut serta terjadi kontak erat dengan penderita positif COVID-19,” tuturnya.
“Rincian dari ke-65 PNS tersebut, yakni 58 orang berstatus orang dalam pemantauan (ODP), empat orang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan tiga orang telah terkonfirmasi positif terinfeksi COVID-19,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2020).
Dia mengatakan dari tiga orang PNS yang telah terkonfirmasi positif Corona, dua orang telah meninggal dunia bukan dalam tugas. Sementara satu orang sedang menjalani proses pengobatan.
“PNS yang berstatus ODP, kini kondisinya 51 orang masih menjalani pemantauan dan 7 orang selesai pemantauan,” ujarnya.
Lalu untuk empat PNS yang berstatus PD. Semuanya saat ini belum dinyatakan sembuh dari gejala penyakit yang dideritanya. Meskipun memang belum terkonfirmasi positif COVID-19.
“Mereka yang masuk dalam kriteria PDP, yakni pasien dengan gejala demam, batuk, sesak napas hingga sakit tenggorokan dan dari hasil observasi yang dilakukan ditemukan adanya infeksi saluran pernapasan akut serta terjadi kontak erat dengan penderita positif COVID-19,” tuturnya.
(dam)