BPJS Tunggu Arahan Pemerintah Terkait Pembatalan Kenaikan Iuran
A
A
A
JAKARTA - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan siap menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran.
Namun, BPJS menyatakan tidak bisa mengambil keputusan sendiri, namun harus menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, BPJS Kesehatan telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Sekretariat Negara.
Surat itu berisi permintaan kepada pemerintah untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan untuk menyikapi putusan pembatalan iuran.
“BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan putusan MA tersebut. Saat ini, Pemerintah dan kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti putusan MA tersebut. Sekarang sedang disusun perpres pengganti,” kata M Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews.com, Kamis (2/4/2020)
Pemerintah dan BPJS Kesehatan mempunyai waktu selama 90 hari untuk melaksanakan putusan MA. Pada Maret lalu, MA mengabulkan uji materi atau judicial review Komunitas Pasien Cuci Darah terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Iqbal mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir dengan situasi saat ini ketika iuran masih belum diturunkan. BPJS telah menghitung kelebihan pembayaran iuran peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan mandiri.
“Akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari pemerintah. Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain, kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta,” tutur Iqbal.
Namun, BPJS menyatakan tidak bisa mengambil keputusan sendiri, namun harus menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, BPJS Kesehatan telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Sekretariat Negara.
Surat itu berisi permintaan kepada pemerintah untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan untuk menyikapi putusan pembatalan iuran.
“BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan putusan MA tersebut. Saat ini, Pemerintah dan kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti putusan MA tersebut. Sekarang sedang disusun perpres pengganti,” kata M Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews.com, Kamis (2/4/2020)
Pemerintah dan BPJS Kesehatan mempunyai waktu selama 90 hari untuk melaksanakan putusan MA. Pada Maret lalu, MA mengabulkan uji materi atau judicial review Komunitas Pasien Cuci Darah terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Iqbal mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir dengan situasi saat ini ketika iuran masih belum diturunkan. BPJS telah menghitung kelebihan pembayaran iuran peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan mandiri.
“Akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari pemerintah. Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain, kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta,” tutur Iqbal.
(dam)