DPR Akan Ingatkan Pemerintah Soal Putusan MA Batalkan Iuran BPJS

Kamis, 02 April 2020 - 07:38 WIB
DPR Akan Ingatkan Pemerintah Soal Putusan MA Batalkan Iuran BPJS
DPR Akan Ingatkan Pemerintah Soal Putusan MA Batalkan Iuran BPJS
A A A
JAKARTA - Komisi IX DPR sudah menduga bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan serta merta dilaksanakan.Namun, pihaknya akan mengingatkan pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan (Menkes) untuk segera mengesahkan Perpres baru.

"Kan sudah saya sampaikan jauh hari. Bahwa keputusan itu tidak serta merta dapat dilaksanakan. BPJS dan pemerintah pasti akan memberikan alasan belum terima salinan putusan MA," kata Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay saat dihubungi SINDO Media, Rabu 1 April 2020.

Menurut Saleh, sejak awal dirinya pun sudah meminta agar MA bisa pro-aktif mengirimkan salinan putusan tersebut. Ini penting sekali dilakukan karena masyarakat saat ini merasakan belum ada kepastian hukum terhadap iuran BPJS Kesehatan ini. "Padahal, mereka sudah mengetahui putusan itu dari media," ujarnya. (Baca juga: Soal Iuran BPJS, Jokowi Didesak Segera Tandatangani Perpres Baru )

Wakil Ketua Fraksi PAN DPR ini mengakui bahwa memang ada ketentuan jika dalam waktu 90 hari Pemerintah belum juga menerima salinan putusan dan belum juha ada Perpres baru putusan itu akan serta merta berlaku. Tetapi pihaknya tidak ingin hal itu terjadi karena 90 hari adalah waktu yang lama, masyarakat pasti kesulitan dan ini akan menjadi polemik.

"Tidak semua masyarakat memahami hukum secara baik. Yang mereka tahu, iuran BPJS tidak naik. Sejak itu, mereka tentu merasa tidak perlu membayar kenaikan iuran lagi," ucap Ketua DPP PAN itu.

Karena itu, Saleh menambahkan bahwa pihaknya akan mencoba mengingatkan Pemerintah dalam hal ini Menkes untuk bisa mengambil inisiatif. Terlebih, pada Kamis (2/4) besok, Komisi IX akan melaksanakan rapat secara virtual dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 , Menaker dan Menkes.

"Kita akan coba ingatkan pemerintah. Dalam waktu dekat ini, sudah dijadwalkan ada rapat kerja dengan kementerian kesehatan. Kita berharap agar kemenkes mengambil inisiatif agar putusan itu dapat segera dieksekusi seperti harapan masyarakat," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5569 seconds (0.1#10.140)