Pakar Epidemiologi Soroti Warga yang Sudah Terlanjur Mudik
A
A
A
JAKARTA - Pakar epidemiologi Universitas Indonesia Pandu Riono menilai kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan darurat kesehatan seharusnya dilakukan pada pertengahan Maret lalu.
Menurut dia, langkah itu seharnya dilakukan ketika Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus mengirim surat mengenai ancaman pandemik COVID-19 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Di saat itulah harusnya Pak Jokowi paham bahwa ada undang-undang yang bisa digunakan, yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur mengenai pandemik atau wabah. Hanya presiden yang bisa mendeklarasikan negara ini dalam keadaan darurat kesehatan atau tidak. Kalau dia menyatakan itu, pemerintah bisa melakukan kegiatan-kegiatan yang membatasi penjalaran,” tutur Pandu kepada SINDOnews, Rabu (1/4/2020).
Presiden, kata dia, memiliki banyak pilihan intervensi untuk mencegah penularan COVID-19 antara lain karantina wilayah, pintu masuk, rumah sakit, atau rumah sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kalau pilihan PSBB artinya tidak ada wilayah lagi, sekarang nasional,” tuturnya. (Baca Juga: Corona Bikin Warga Buru-buru Mudik, Jokowi Minta Bansos Dipercepat)
Dia menyayangkan sudah banyak orang dari Jabodetabek yang sudah pulang kampung.
Bahkan, sambung dia, Presiden Jokowi mengungkapkan ada sekitar 14.000 orang bergerak ke daerah. Mereka kebanyakan pekerja dari sektor informal.
“14.000 itu berapa banyak yang kemungkinan membawa virus dan itu menyebarkan ke kampung-kampung halaman mereka. Itu kan pekerja nonformal. Kalau mereka sejak awal sudah dikasih subsidi dan sebagainya. Jangan pulang ya, kita kasih subsidi. Enggak terjadi itu. Itulah yang menurut saya, terlambat,” katanya.
Menurut dia, langkah itu seharnya dilakukan ketika Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus mengirim surat mengenai ancaman pandemik COVID-19 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Di saat itulah harusnya Pak Jokowi paham bahwa ada undang-undang yang bisa digunakan, yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur mengenai pandemik atau wabah. Hanya presiden yang bisa mendeklarasikan negara ini dalam keadaan darurat kesehatan atau tidak. Kalau dia menyatakan itu, pemerintah bisa melakukan kegiatan-kegiatan yang membatasi penjalaran,” tutur Pandu kepada SINDOnews, Rabu (1/4/2020).
Presiden, kata dia, memiliki banyak pilihan intervensi untuk mencegah penularan COVID-19 antara lain karantina wilayah, pintu masuk, rumah sakit, atau rumah sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kalau pilihan PSBB artinya tidak ada wilayah lagi, sekarang nasional,” tuturnya. (Baca Juga: Corona Bikin Warga Buru-buru Mudik, Jokowi Minta Bansos Dipercepat)
Dia menyayangkan sudah banyak orang dari Jabodetabek yang sudah pulang kampung.
Bahkan, sambung dia, Presiden Jokowi mengungkapkan ada sekitar 14.000 orang bergerak ke daerah. Mereka kebanyakan pekerja dari sektor informal.
“14.000 itu berapa banyak yang kemungkinan membawa virus dan itu menyebarkan ke kampung-kampung halaman mereka. Itu kan pekerja nonformal. Kalau mereka sejak awal sudah dikasih subsidi dan sebagainya. Jangan pulang ya, kita kasih subsidi. Enggak terjadi itu. Itulah yang menurut saya, terlambat,” katanya.
(dam)