Mulai April, Besaran PKH Naik 25% dan Jumlah Penerima Jadi 10 Juta

Selasa, 31 Maret 2020 - 19:40 WIB
Mulai April, Besaran PKH Naik 25% dan Jumlah Penerima Jadi 10 Juta
Mulai April, Besaran PKH Naik 25% dan Jumlah Penerima Jadi 10 Juta
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengeluarkan paket kebijakan jaring pengaman sosial. Salah satunya program keluarga harapan (PKH) dengan jumlah penerima yang lebih banyak dari sebelumnya.

“Jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat,” kata Jokowi saat konferensi pers, Selasa (31/3/2020).

Selain jumlah penerima, Jokowi juga akan menaikan besaran PKH sebesar 25% di masing-masing komponen.

Komponen PKH antara lain komponen kesehatan, yakni ibu hamil dan anak usia dini. Lalu komponen pendidikan dengan kategori memiliki anak sekolah SD, SMP dan SMA atau sederajat.

Terdapat juga komponen kesejahteraan sosial dengan kategori keluarga yang memiliki penyandang disabilitas berat dan lanjut usia di atas 70 tahun.

“Sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikan 25 persen. Misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta mnjadi Rp.3 juta per tahun. Komponen anak usia dini Rp. 3juta epr tahun. Komponen disabilitas Rp.2,4 juta per tahun,” ungkapnya.

Jokowi mengatakan kebijakan ini efektif mulai bulan April 2020.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4420 seconds (0.1#10.140)