Wacana Darurat Sipil Wabah Corona, Kemhan Tunggu Instruksi Presiden

Selasa, 31 Maret 2020 - 14:26 WIB
Wacana Darurat Sipil Wabah Corona, Kemhan Tunggu Instruksi Presiden
Wacana Darurat Sipil Wabah Corona, Kemhan Tunggu Instruksi Presiden
A A A
JAKARTA - Juru bicara Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak enggan berkomentar terlalu jauh mengenai kebijakan pembatasan sosial dalam skala besar yang disertai darurat sipil dalam menangani pandemi virus corona.

Menurut Dahnil, kebijakan darurat sipil yang dipahami telah diatur berdasarkan Perppu nomor 23 tahun 1959. Kementerian Pertahanan yang dipimpin Prabowo ini pun masih menunggu perintah dari presiden berkaitan dengan kebijakan tersebut.

"Belum ada (komunikasi ke Kemhan). Kemhan menunggu instruksi dan Perintah Presiden saja," kata Dahnil saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020). (Baca juga: Tangani Wabah Corona, Darurat Sipil Sebaiknya Pilihan Terakhir)

Dahnil juga enggan merinci lebih jauh saat ditanya mengenai langkah Kemhan dalam menangani virus ini. Yang bisa dia pastikan, Kemhan telah merealokasi anggaran untu penanganan wabah ini.

"Kemhan melakukan relokasi anggaran untuk penanganan Covid 19 sesuai dengan Instruksi Presiden, terutama untuk memperkuat fasilitas penanganan Covid 19 bagi Rumah sakit-rumah sakit TNI," ujar mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6552 seconds (0.1#10.140)