Pengamat: Pemerintah Sepertinya Melempar Handuk

Selasa, 31 Maret 2020 - 11:35 WIB
Pengamat: Pemerintah Sepertinya Melempar Handuk
Pengamat: Pemerintah Sepertinya Melempar Handuk
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSSB) disertai darurat sipil dalam meredam penyebaran virus Sars Cov-II. Kebijakan ini langsung memancing pro dan kontra karena belum dijelaskan aturan turunannya.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan, langkah pemerintah mengambil pembatasan sosial berskala besar karena anggaran untuk melakukan karantina wilayah atau lockdown tidak mencukupi.

"Ini pemerintah sepertinya melempar handuk. Kalau karantina wilayah, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 (pemerintah) bertanggung jawab atas kebutuhan dasar (masyarakat) dan ternak-ternak harus dikasih makan. Ini tentu pemerintah berat," ujarnya.

Trubus juga mengatakan, seharusnya pemerintah menetapkan dulu status kedaruratan kesehatan sebelum menerapkan PSSB. Hal itu tercantum pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, Jokowi memilih langsung melakukan pendisiplinan nasional yang akan disertai darurat sipil.

"Ini maksudnya penegakan hukum dan didampingi darurat sipil. Karena situasi yang dipilih seperti itu, ini membingungkan publik. Masuknya bagaimana? Karena apa pembatasan sosial berskala besar, kita harusnya menyatakan dulu dalam keadaan darurat nasional. Ini tidak. Karena mau pendisiplinan nasional harus ada aturan hukumnya, regulasinya harus dikeluarkan," terangnya saat dihubungi SINDOnews, Selasa (31/3/2020).

Dia mengakui, aturan ini penting untuk aparat keamanan di lapangan dalam bertindak terhadap masyarakat yang masih melanggar kebijakan ini. Pemerintah harus membuat aturan mengenai sanksi, bisa pidana atau denda. Namun, Trubus menyarankan agar sanksinya tidak berbentuk pidana, tapi cukup administrasi.

"Sanksi administrasi dan denda. Jangan sanksi pidana. Kalau administrasi, diambil KTP dan SIM, kalau enggak, bayar denda Rp1 juta. Kalau diproses hukum, nanti penjara kita penuh. Kalau ada satu yang corona, penjara bunuh diri," tutur Trubus. (Baca Juga: Publik Butuh Kejelasan Tindakan Pemerintah Meredam Covid-19).

Ia juga mengkritik rencana darurat sipil. Dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya, dilakukan apabila ada pemberontak, kerusuhan-kerusuhan, dan bencana alam. Masalahnya, yang dihadapi Indonesia saat ini adalah wabah penyebaran virus Covid-19. Namun, dia mengatakan, Presiden mempunyai kewenangan untuk menetapkan keadaan bahaya. Ini termaktub dalam Pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3645 seconds (0.1#10.140)