Tangani Wabah Corona, Darurat Sipil Sebaiknya Pilihan Terakhir

Selasa, 31 Maret 2020 - 12:26 WIB
Tangani Wabah Corona, Darurat Sipil Sebaiknya Pilihan Terakhir
Tangani Wabah Corona, Darurat Sipil Sebaiknya Pilihan Terakhir
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Public Institut (IPI), Karyono Wibowo menganggap, rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan kebijakan pembatasan sosial dalam skala besar disertai darurat sipil untuk mencegah penyebaran wabah virus corona tidak semakin meluas merupakan langkah antisipasi pemerintah dalam menghadapi pelbagai kemungkinan yang bisa terjadi dalam kurun waktu ke depan.

Menurut Karyono, meski secara hukum Darurat Sipil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, tetapi penetapan status darurat sipil sebaiknya menjadi upaya terakhir untuk menciptakan tertib hukum.

(Baca juga: Hadapi Corona, Pengamat Sebut Darurat Sipil Bukan untuk Kondisi Saat Ini)

"Jika upaya yang telah dilakukan pemerintah tidak efektif atau menemui jalan buntu. Jika terpaksa harus menetapkan status darurat sipil harus diperhitungkan pelbagai dampak yang ditimbulkan," tutur Karyono saat dihubungi SINDOnews, Selasa (31/3/2020).

Karyono menyatakan, beberapa skema untuk penanganan pandemi COVID-19 yang sempat mencuat seperti halnya menggunakan UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana atau UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bisa menjadi pertimbangan alternatif sebelum menerapkan status darurat sipil.

Namun demikian, lanjut dia, jika masyarakat disiplin mematuhi dan mengikuti aturan serta anjuran pemerintah agar melakukan pembatasan sosial (social distancing) atau menjaga jarak fisik (physcal distancing), dan menjalankan pola hidup sehat, diam di rumah jika tidak ada keperluan penting dan mendesak, maka Presiden Jokowi tidak perlu menerapkan status darurat sipil.

"Jadi diterapkannya status darurat sipil juga tergantung pada kedisiplinan dan ketaatan masyarakat dalam mematuhi aturan dan anjuran pemerintah," papar dia.

(Baca juga: Pemerintah Dinilai Tak Tepat Tangani Corona dengan Darurat Sipil)

Masalahnya, kata Karyono, kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam mematuhi kebijakan pemerintah masih rendah. Selain itu, imbauan agar masyarakat melakukan physcal distancing masih dianggap seperti angin lalu.

Padahal, social distancing atau physcal distancing merupakan cara yang paling ampuh untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. "Namun, "kendablegan" sebagian masyarakat yang tidak mematuhi himbauan pemerintah disebabkan sejumlah alasan. Alasan yang paling umum dan mendasar adalah persoalan kebutuhan hidup yang menjadi kekuatiran," ujarnya.

Untuk itulah sambung Karyono, diperlukan perpaduan antara skema kebijakan pemerintah yang memberikan kepastian bagi kelangsungan hidup dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan dan anjuran pemerintah.

Dia percaya, jika itu dilakukan maka social distancing bisa menjadi jalan keluar sekaligus "jalan tengah" dalam mencegah penyebaran wabah corona. "Jalan tengah yang dimaksud adalah solusi mengatasi wabah corona tanpa menetapkan status lockdown ataupun status darurat sipil yang kontroversial," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5024 seconds (0.1#10.140)