Cegah Corona, Pembantaran Tahanan Belum Inkracht Perlu Dipermudah

Selasa, 31 Maret 2020 - 00:05 WIB
Cegah Corona, Pembantaran Tahanan Belum Inkracht Perlu Dipermudah
Cegah Corona, Pembantaran Tahanan Belum Inkracht Perlu Dipermudah
A A A
JAKARTA - Ketua Fraksi PPP DPR Amir Uskara meminta pemerintah memperhatikan secara serius potensi penyebaran virus Corona di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan). (Baca juga: Ribuan Tahanan Dibebaskan dari Penjara Antisipasi Virus Corona)

Salah satu caranya, pihak berwenang harus selektif mengatur keluar masuk petugas maupun pengunjung yang datang. Selain itu, kata Amir, pemerintah juga harus mencari celah hukum agar tahanan di lapas maupun di rutan bisa berkurang.

Caranya bisa dengan melakukan pembantaran maupun pengurangan hukuman bagi narapidana yang mengalami gejala virus ini agar bisa maksimal menjalani masa isolasi di rumah.

"Pemerintah bisa mempermudah pengeluaran kebijakan pembantaran bagi tahanan yang belum mendapatkan putusan inkracht di Rutan maupun atau pengurangan masa tahanan para narapidana," kata Amir, Senin (30/3/2020).

Jika kebijakan mempermudah pembantaran yang dipilih, maka perlu ada payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) untuk memberikan kewenangan kepada instansi terkait dalam mengeluarkan persetujuan pembantaran.

"Peraturannya harus minimal setingkat PP atau Perpres. Tidak bisa hanya berupa peraturan menteri. PP dan Perpres itu memungkinkan instansi terkait untuk membuat kebijakan guna mempermudah pembantaran untuk mengurangi kapasitas di Rutan," ujarnya.

Di sis lain, lanjut Amir, pengurangan atau pembebasan narapidana untuk mengurangi over kapasitas di lapas bisa dilakukan melalui grasi dan amnesti dari Presiden Jokowi terhadap narapidana. "Pengurangan hukuman itu tentu tidak bisa diberikan kepada narapidana kelas kakap," tandasnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6932 seconds (0.1#10.140)