Penyemprotan Disinfektan Secara Berlebihan Bisa Ganggu Pernapasan

Senin, 30 Maret 2020 - 14:03 WIB
Penyemprotan Disinfektan...
Penyemprotan Disinfektan Secara Berlebihan Bisa Ganggu Pernapasan
A A A
JAKARTA - Penggunaan cairan disinfektan di area publik transportasi, pasar, tempat ibadah, sekolah, rumah makan, perlu memperhatikan komposisi dan jenis bahan disinfektan. Penggunaannya tidak boleh berlebihan.

"Tidak dianjurkan dilakukan secara berlebihan, seperti fogging, karena dapat menimbulkan iritasi kulit bahkan mengganggu pernapasan," tegasnya dalam Konferensi Pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (30/3/2020).

Wiku juga tidak merekomendasikan penggunaan disinfektan yang langsung disemprotkan secara langsung ke tubuh manusia. "Karena berbahaya bagi kulit mulut dan mata, pasalnya dapat menimbulkan iritasi. Sementara penggunaan dengan UV Lite dalam konsentrasi yang berlebihan mempunyai potensi jangka panjang menimbulkan kanker kulit," kata Wiku. (Baca juga: 'Tsunami Pasien Corona' Terjadi jika Pencegahan Tidak Dilaksanakan ).

Menurutnya, penggunaan cairan disinfektan dilakukan spesifik pada lokasi dan benda-benda yaitu lantai garasi, meja, gagang pintu, tombol lift, handle eskalator, mesin ATM, etalase, wastafel, dan lain-lain. Setelah menyemprotkan permukaan benda, kata Wiku, sebaiknya satu menit setelahnya dilakukan pengelapan permukaan menggunakan sarung tangan.
(zik)
Berita Terkait
Waspada Mutasi N439K,...
Waspada Mutasi N439K, Varian Baru Virus Corona
Waspada Virus Corona...
Waspada Virus Corona Varian Baru
Virus Corona di Italia...
Virus Corona di Italia Terus Menyebar
Penyandang Disabilitas...
Penyandang Disabilitas Membuat Karya Batik Unik Covid-19
Sempat Dirawat Intensif,...
Sempat Dirawat Intensif, 2 Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia
Aksi Band Beranggotakan...
Aksi Band Beranggotakan Polisi, Sosialisasikan COVID-19 dengan Lagu
Berita Terkini
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Infografis
5 Makanan yang Bisa...
5 Makanan yang Bisa Atasi Stres Akibat Kesepian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved