Karantina Wilayah, Pemerintah Pusat Harus Jamin Kebutuhan Hidup Seluruh Rakyat
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Karantina Wilayah. Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya mendukung pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan PP tersebut sebagai bentuk kesiapan konkret dalam menangani pandemi virus corona di Indonesia.
PP tersebut merupakan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk bersikap tegas melakukan karantina wilayah. Pemerintah pusat juga harus memberikan dukungan terhadap keputusan karantina wilayah di daerah, seperti yang sudah dilakukan di Kota Tegal, Tasikmalaya, Papua, Makassar, dan Ciamis.
"Jika karantina wilayah dilakukan maka pemerintah pusat harus menjamin kebutuhan hidup seluruh masyarakat Indonesia, baik dalam hal kebutuhan sandang, pangan, maupun papan," kata Bamsoet, Senin (30/3/2020).
Di sisi lain, Bamsoet mendorong pemerintah segera membahas revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk realokasi anggaran untuk digunakan dalam penanganan Covid-19 secara prioritas di Indonesia.
"Pemerintah harus terbuka dalam meminta bantuan dan kerja sama dari negara-negara yang sudah berhasil menangani pandemi corona, seperti Korea Selatan dan Singapura, agar seluruh upaya penanggulangan Covid-19 dapat diterapkan secara maksimal di Indonesia," katanya. (Baca Juga: Beberapa Hal Perlu Diperhatikan Pemerintah Sebelum Lockdown).
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sedang menyiapkan PP Karantina Wilayah sebagai pelaksana UU Kekarantinaan Kesehatan. UU itu disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2018, tapi PP-nya tidak kunjung dibuat.
Mahfud mengatakan akses pendistribusian kebutuhan pokok tidak boleh ditutup bila nantinya karantina kewilayahan itu diterapkan daerah. "Mereka (pemerintah daerah) sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah, formatnya belum jelas. Oleh sebab itu, kita sekarang pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan," kata Mahfud, Jumat (27/3/2020).
PP tersebut merupakan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk bersikap tegas melakukan karantina wilayah. Pemerintah pusat juga harus memberikan dukungan terhadap keputusan karantina wilayah di daerah, seperti yang sudah dilakukan di Kota Tegal, Tasikmalaya, Papua, Makassar, dan Ciamis.
"Jika karantina wilayah dilakukan maka pemerintah pusat harus menjamin kebutuhan hidup seluruh masyarakat Indonesia, baik dalam hal kebutuhan sandang, pangan, maupun papan," kata Bamsoet, Senin (30/3/2020).
Di sisi lain, Bamsoet mendorong pemerintah segera membahas revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk realokasi anggaran untuk digunakan dalam penanganan Covid-19 secara prioritas di Indonesia.
"Pemerintah harus terbuka dalam meminta bantuan dan kerja sama dari negara-negara yang sudah berhasil menangani pandemi corona, seperti Korea Selatan dan Singapura, agar seluruh upaya penanggulangan Covid-19 dapat diterapkan secara maksimal di Indonesia," katanya. (Baca Juga: Beberapa Hal Perlu Diperhatikan Pemerintah Sebelum Lockdown).
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sedang menyiapkan PP Karantina Wilayah sebagai pelaksana UU Kekarantinaan Kesehatan. UU itu disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2018, tapi PP-nya tidak kunjung dibuat.
Mahfud mengatakan akses pendistribusian kebutuhan pokok tidak boleh ditutup bila nantinya karantina kewilayahan itu diterapkan daerah. "Mereka (pemerintah daerah) sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah, formatnya belum jelas. Oleh sebab itu, kita sekarang pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan," kata Mahfud, Jumat (27/3/2020).
(zik)