Polri: 3.000 Titik Disemprot Desinfektan, 1.371 Kerumunan Dibubarkan
A
A
A
JAKARTA - Polri bersama TNI dan pemerintah daerah terus melakukan penyemprotan desinfektan guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Selama Operasi Aman Nusa II sudah 3.000 lokasi di Indonesia disemprot. Bahkan, sebanyak 1.371 kali tim gabungan itu melakukan pembubaran kegiatan berkumpul-kumpul.
"Jadi selama Operasi Amam Nusa II, Polri melaksanakan penyemprotan disinfektan sebanyak 3.000 kali, khususnya di tempat umum dan publik," ujar Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, Kamis (26/3/2020). (Baca juga: Polri Bakal Bubarkan Paksa Masyarakat yang Masih Nekat Berkerumun)
Penyemprotan disinfektan itu, kata dia, dilakukan di semua wilayah di Indonesia, termasuk di Jakarta ini. Bukan hanya penyemprotan, Polri bersam TNI dan pemerintah daerah pun melakukan pembubaran pada masyarakat yang melakukan kegiatan berkumpul-kumpul dan berkerumunan. (Baca juga: Polri: Pembubaran Kerumunan Massa Kedepankan Upaya Persuasif dan Humanis)
"Kita juga bubarkan 1.371 kali pada masyarakat yang berkerumunan atau berkumpul-kumpul di semua wilayah Indonesia. Kita juga sama-sama memberikan penyuluhan pada masyarakat guna mencegah penyebaran Corona," tuturnya.
Maka itu, Polri pun kembali mengimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan berkumpul-kumpul ataupun berkerumun. Menerapkan kebijakan pemerintah tentang social distancing dan physical distancing.
Dalam membubarkan kegiatan berkumpul dan berkerumun itu, tambahnya, polisi mengedepankan langkah persuasif dan humanis. Adapun pemberian sanksi pidana dilakukan sebagai langkah terakhir bilamana ada kelompok yang tetap bandel mengabaikan dan melawan imbauan pembubaran tersebut.
"Semoga masyarakat memahaminya dan disiplin. Jangan sampai kita jadi korban, jadilah pahlawan pemutus corona dengan berada di rumah sehingga bisa cepat selesai persoalan Corona ini," katanya.
"Jadi selama Operasi Amam Nusa II, Polri melaksanakan penyemprotan disinfektan sebanyak 3.000 kali, khususnya di tempat umum dan publik," ujar Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, Kamis (26/3/2020). (Baca juga: Polri Bakal Bubarkan Paksa Masyarakat yang Masih Nekat Berkerumun)
Penyemprotan disinfektan itu, kata dia, dilakukan di semua wilayah di Indonesia, termasuk di Jakarta ini. Bukan hanya penyemprotan, Polri bersam TNI dan pemerintah daerah pun melakukan pembubaran pada masyarakat yang melakukan kegiatan berkumpul-kumpul dan berkerumunan. (Baca juga: Polri: Pembubaran Kerumunan Massa Kedepankan Upaya Persuasif dan Humanis)
"Kita juga bubarkan 1.371 kali pada masyarakat yang berkerumunan atau berkumpul-kumpul di semua wilayah Indonesia. Kita juga sama-sama memberikan penyuluhan pada masyarakat guna mencegah penyebaran Corona," tuturnya.
Maka itu, Polri pun kembali mengimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan berkumpul-kumpul ataupun berkerumun. Menerapkan kebijakan pemerintah tentang social distancing dan physical distancing.
Dalam membubarkan kegiatan berkumpul dan berkerumun itu, tambahnya, polisi mengedepankan langkah persuasif dan humanis. Adapun pemberian sanksi pidana dilakukan sebagai langkah terakhir bilamana ada kelompok yang tetap bandel mengabaikan dan melawan imbauan pembubaran tersebut.
"Semoga masyarakat memahaminya dan disiplin. Jangan sampai kita jadi korban, jadilah pahlawan pemutus corona dengan berada di rumah sehingga bisa cepat selesai persoalan Corona ini," katanya.
(cip)