Kapolri: Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi

Kamis, 26 Maret 2020 - 15:46 WIB
Kapolri: Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi
Kapolri: Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkanb maklumat yang secara tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa. Baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Maklumat bernomor Mak/2/lll/2020 itu juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19). Kapolri mengatakan, Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat senantiasa mengacu kepada keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.

Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” kata Kapolri Jenderal Idham Azis dalam keterangan persnya yang diterima SINDOnews, Kamis (26/3/2020).

Usai maklumat tersebut dikeluarkan, jajaran Polri telah melakukan pembubaran 1.371 kerumunan massa yang ada di seluruh Indonesia. Tujuannya menekan laju penyebaran virus yang belum ditemukan vaksinnya itu

Jika masyarakat bersikeras dan tidak mengindahkan himbauan aparat untuk tidak berkerumun dapat diancam sanksi pidana. Tak tanggung-tanggung, masyarakat diancam dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 212, 216, dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Karantina Kesehatan.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7039 seconds (0.1#10.140)