Begini Cara Mengisi Sensus Penduduk 2020 secara Online
A
A
A
JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mengajak masyarakat untuk mengisi Sensus Penduduk 2020 secara online. Apalagi proses pengisian hanya membutuhkan waktu kurang lebih 5 menit. (Baca juga: BPS: Sensus Penduduk 2020 Bisa Online)
Direktur Sistem Informasi Statistik BPS, Muchammad Romzi menjelaskan, untuk mengisi Sensus Penduduk 2020 secara online, cukup dengan masuk ke laman sensus.bps.go.id melalui gawai baik HP, tablet, notebook, komputer yang terhubung dengan internet dan menjawab pertanyaan yang tercantum dengan jujur.
”Jangan lupa untuk menyiapkan buku nikah, dokumen cerai, surat kematian (jika memungkinkan), Kartu Keluarga, dan KTP untuk seluruh anggota keluarga,” katanya. (Baca juga: BPS: Sensus Penduduk 2020 secara Online Ditutup Akhir Maret)
Setelah menyiapkan persyaratan di atas, selanjutnya ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Pilih bahasa, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)
2. Isikan kode yang tampak di bawah nomor KK
3. Klik "Cek Keberadaan"
4. Buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan,
5. Lalu klik "Buat Password" untuk pengamanan data yang sudah anda catatkan di SP Online
6. Masukkan kata sandi yang sudah dibuat, lalu klik "Masuk"
7. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SP Online
8. Lalu klik "Mulai Mengisi"
9. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan dengan jujur dan benar
10. Setelah menjawab seluruh pertanyaan, pastikan bahwa status data setiap anggota keluarga “sudah update”, lalu klik “Kirim”
11. Unduh bukti pengisian dan selesai.
"Cukup waktu lima menit per orang untuk mengisi pertanyaan tersebut. Data tersebut akan digunakan sebagai pengambilan kebijakan terkait kependudukan dan perencanaan pembangunan yang lebih baik oleh pemerintah. Jadi dengan berpartisipasi dalam SP Online kita telah berkontribusi nyata terhadap negara,” kata Romzi. (Baca juga: Jokowi: Sensus Penduduk Penting untuk Menetapkan Kebijakan Pembangunan)
Bagi penduduk yang belum berpartisipasi dalam SP Online, kata Romzi, akan dikunjungi oleh petugas sensus resmi dari BPS dengan metode wawancara yang dilaksanakan pada 1–31 Juli 2020. Romzi memastikan, data penduduk akan aman karena dijamin oleh Undang-undang. “Jadi kerahasiaan data, baik hasil Sensus Penduduk Online maupun Sensus Penduduk Wawancara dijamin. Ada undang-undang yang mengatur,” katanya.
Romzi juga menuturkan, BPS telah menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), akademisi dari berbagai universitas, serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk menjamin kerahasiaan data SP2020.
Direktur Sistem Informasi Statistik BPS, Muchammad Romzi menjelaskan, untuk mengisi Sensus Penduduk 2020 secara online, cukup dengan masuk ke laman sensus.bps.go.id melalui gawai baik HP, tablet, notebook, komputer yang terhubung dengan internet dan menjawab pertanyaan yang tercantum dengan jujur.
”Jangan lupa untuk menyiapkan buku nikah, dokumen cerai, surat kematian (jika memungkinkan), Kartu Keluarga, dan KTP untuk seluruh anggota keluarga,” katanya. (Baca juga: BPS: Sensus Penduduk 2020 secara Online Ditutup Akhir Maret)
Setelah menyiapkan persyaratan di atas, selanjutnya ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Pilih bahasa, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)
2. Isikan kode yang tampak di bawah nomor KK
3. Klik "Cek Keberadaan"
4. Buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan,
5. Lalu klik "Buat Password" untuk pengamanan data yang sudah anda catatkan di SP Online
6. Masukkan kata sandi yang sudah dibuat, lalu klik "Masuk"
7. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SP Online
8. Lalu klik "Mulai Mengisi"
9. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan dengan jujur dan benar
10. Setelah menjawab seluruh pertanyaan, pastikan bahwa status data setiap anggota keluarga “sudah update”, lalu klik “Kirim”
11. Unduh bukti pengisian dan selesai.
"Cukup waktu lima menit per orang untuk mengisi pertanyaan tersebut. Data tersebut akan digunakan sebagai pengambilan kebijakan terkait kependudukan dan perencanaan pembangunan yang lebih baik oleh pemerintah. Jadi dengan berpartisipasi dalam SP Online kita telah berkontribusi nyata terhadap negara,” kata Romzi. (Baca juga: Jokowi: Sensus Penduduk Penting untuk Menetapkan Kebijakan Pembangunan)
Bagi penduduk yang belum berpartisipasi dalam SP Online, kata Romzi, akan dikunjungi oleh petugas sensus resmi dari BPS dengan metode wawancara yang dilaksanakan pada 1–31 Juli 2020. Romzi memastikan, data penduduk akan aman karena dijamin oleh Undang-undang. “Jadi kerahasiaan data, baik hasil Sensus Penduduk Online maupun Sensus Penduduk Wawancara dijamin. Ada undang-undang yang mengatur,” katanya.
Romzi juga menuturkan, BPS telah menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), akademisi dari berbagai universitas, serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk menjamin kerahasiaan data SP2020.
(cip)