Dampak Wabah Corona, DPR dan FSGI Minta UN SMA Ditunda

Senin, 23 Maret 2020 - 08:29 WIB
Dampak Wabah Corona, DPR dan FSGI Minta UN SMA Ditunda
Dampak Wabah Corona, DPR dan FSGI Minta UN SMA Ditunda
A A A
JAKARTA - Ujian Nasional (UN) SMA/MA dijadwalkan berlangsung pada 30 Maret-2 April 2020. Namun rencana pelaksanaan UN SMA dipertanyakan banyak pihak lantaran situasi dalam negeri yang tidak kondusif akibat persebaran virus corona (Covid-19). Muncul usulan agar pelaksanaan UN ini ditunda.

Usulan menunda UN antara lain disampaikan Komisi X DPR dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Pertimbangan menunda UN adalah demi keselamatan masyarakat, terutama siswa dan guru. Kegiatan berupa pengumpulan orang dalam jumlah banyak dinilai sangat berisiko di tengah mewabahnya virus corona.

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri mengingatkan, hingga kemarin sudah ada 450 kasus positif corona di Indonesia dengan korban meninggal dunia sebanyak 38 orang. Di banyak daerah, ketegangan juga mulai muncul menyusul ditemukannya sejumlah kasus positif corona meskipun dengan jumlah yang relatif masih kecil. Rasio angka kematian di Indonesia, menurut dia, cukup tinggi, yakni mencapai 8,4%.

Oleh karena itu dia menyarankan UN SMA sebaiknya ditunda demi keselamatan semua orang. Bahkan menurut dia sebaiknya UN tahun ini dihapus saja karena ujian akhir ini pun sudah tidak lagi bertujuan untuk menentukan kelulusan siswa maupun standar masuk ke perguruan tinggi. (Baca: Soal Corona, Kemendikbud: Pemerintah Akan Mengatur Khusus Penundaan UN)

Tahun depan UN juga sudah dihapus oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Karena itu untuk penilaian siswa cukup dengan ujian sekolah saja.

Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim berpendapat, UN jenjang SMA semestinya ditunda dulu sampai keadaan normal kembali. Sejauh ini persebaran corona sedang dalam taraf meningkat jika melihat jumlah pasien positif yang terus bertambah setiap harinya. Karena itu penundaan UN SMA dinilai sangat rasional dilakukan.

“Keadaan seperti ini diprediksi akan lama. UN diundur pun pasti akan berdampak ke tahun ajaran baru. Tahun ajaran baru biasanya pertengahan Juli,” katanya ketika dihubungi KORAN SINDO kemarin.

Meski demikian, jika ditunda, pemerintah diminta menyiapkan skenario untuk mengantisipasi kegaduhan yang bisa timbul. Pemerintah pusat menurutnya harus memiliki beberapa pilihan rencana dan solusinya untuk mengantisipasi kegaduhan yang bisa terjadi. “Poin saya adalah UN jangan dilaksanakan sesuai jadwal pada 30 Maret. Demi kesehatan dan keselamatan siswa, guru, dan orang-orang di sekitar,” tegasnya.

Kemarin Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19), Achmad Yurianto mengungkapkan, total kasus positif virus corona bertambah menjadi 514 kasus positif. Virus ini kini sudah menjangkiti 20 provinsi di Indonesia. Terbesar kasus di Jakarta dengan 307 kasus, disusul Jawa Barat 59 kasus, Banten 47 kasus, Jawa Timur 41 kasus, Jawa Tengah 15 kasus, Kalimatan Timur 9 kasus, dan Yogyakarta 5 kasus.

Kemendikbud Gelar Rakor

Menyikapi persebaran virus corona yang bisa berdampak pada pelaksanaan UN SMA, Kemendikbud akan melakukan rapat koordinasi pada Senin (23/3). Rapat ini tidak hanya membahas evaluasi pelaksanaan UN SMK, tetapi juga akan membahas persiapan UN SMA.

Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Abdul Mu’ti mengatakan, terkait bagaimana nasib UN di jenjang SMA, kemungkinan akan ditentukan pada rapat koordinasi tersebut. Rapat ini akan diikuti BSNP bersama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kemendikbud dan Inspektorat Jenderal.

“Rakor digelar Senin bersama BSNP bersama Balitbang dan Itjen, akan rapat membahas evaluasi UN SMK, persiapan UN SMA/MA,” katanya kepada KORAN SINDO.

Muti mengatakan, permintaan penundaan jadwal UN SMA bisa dilakukan atas ajuan pemerintah daerah setempat. Namun penundaan secara nasional bisa diajukan atas keputusan BSNP dan Balitbang Kemendikbud sebagai penyelenggara dan panitia pusat. Selain itu, menurutnya, penundaan UN bisa juga atas kebijakan Mendikbud sendiri dengan mengacu pada surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang Covid-19 sebagai bencana nasional.

Sebelumnya Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menerbitkan Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk Penanganan Persebaran Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 0113/SDAR/BSNP/III/2020. Di dalam edaran tersebut BSNP menetapkan delapan langkah preventif agar pelaksanaan UN mengutamakan kesehatan peserta dan panitia.

Kemudian melalui Surat Edaran Nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020, BSNP menegaskan dua opsi kepada pemerintah provinsi selaku panitia UN di tingkat daerah untuk pelaksanaan UN 2019/2020 di tengah wabah Covid-19. Pemerintah provinsi atau kabupaten/kota yang tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya tetap menyelenggarakan UN sesuai jadwal, prosedur operasional standar (POS), dan protokol yang telah ditetapkan oleh BSNP.

Sebelumnya Kemendikbud akan menggelar UN SMK pada 16–19 Maret 2020. Berkaitan dengan mulai mewabahnya virus corona, terdapat enam provinsi yang menunda pelaksanaan UN. Sebanyak 817.169 peserta dari 6.311 sekolah di Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Riau menunda pelaksanaan UN SMK. UN SMK hanya diikuti siswa di 28 provinsi. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan, bagi daerah yang memutuskan untuk menunda UN, jadwal UN akan ditentukan kemudian dengan mempertimbangkan situasi di daerah masing-masing. (Neneng Zubaidah)
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6812 seconds (0.1#10.140)