Barang Rampasan KPK Terjual Rp400 Juta, Salah Satunya Emas Batangan
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah barang rampasan perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk lima batang emas dengan berat total 500 gram laku terjual dengan harga Rp400.097.000 pada Kamis (19/3/2020).
Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam rangka pemulihan aset (asset recovery) hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) maka KPK bersama dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III terus melakukan lelang barang rampasan.
Sebagai contoh tutur Ali, pada Kamis (19/03/2020) sekitar pukul 15.00 WIB, KPK bersama dengan perantaraan KPKNL Jakarta III telah selesai melaksanakan lelang 25 barang rampasan termasuk lima batang emas dengan berat masing-masing 100 gram.
Lelang ini, kata Ali, dilakukan melalui internet secara terbuka (open bidding). Pelaksana lelang bertempat di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKo Usman dan Harun Nomor 10, Jakarta Pusat dengan alamat domain lelang https://www.lelang.go.id .
Pengumuman pelaksanaan lelang ini telah lebih dulu diumumkan pada Rabu 11 Maret 2020 oleh KPK melalui website resmi dengan tautan https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/1548-pengumuman-lelang-eksekusi-barang-rampasan-1122020 .
"Hari Kamis 19 Maret 2020 sekitar pukul 15.00 WIB, KPK bersama dengan perantaraan KPKNL Jakarta III, telah selesai melaksanakan lelang melalui internet secara terbuka (open bidding) dan berhasil memberikan pemasukan bagi kas negara dengan total Rp400.097.000. Adapun barang-barang rampasan negara yang dilelang tersebut terjual seluruhnya, di antaranya berupa lima batang emas dengan berat masing-masing 100 gram," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/3/2020) sore.
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, lima emas batangan tersebut merupakan barang rampasan dari empat terpidana.
Mereka, yakni keponakan terpidana mantan ketua umum DPP Partai Golkar Setya Novanto sekaligus mantan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera dan mantan Ketua Konsorsium Murakabi Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, kolega Setya Novanto sekaligus pemilik OEM Investment Pte Ltd, pemilik Delta Energy Pte Ltd, dan mantan komisaris PT Gunung Agung Made Oka Masagung; mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana; dan Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) sekaligus pengendali PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Budi Suharto.
Irvanto dan Oka adalah terpidana perkara korupsi proyek pengerjaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2013 dengan nilai proyek Rp5.952.083.009.000 dan kerugian negara Rp2.314.904.234.275,39.
Mulyana merupakan terpidana penerima suap berupa satu unit unit mobil Fortuner VRZ TRD warna metalik, satu buah kartu ATM dengan saldo kurang-lebih senilai Rp100 juta, uang Rp300, dan 1 buah ponsel merek Samsung Galaxy Note 9.
Suap yang diterima Mulyana terkait dengan pengurusan pengajuan, pengesahan, dan pencairan anggaran hibah Kemenpora ke KONI Pusat atas dua proposal yang diajukan KONI Pusat tahun anggaran 2018.
Berikutnya Budi Suharto adalah terpidana pemberi suap Rp30,683 miliar dalam kurun 2014 hingga 2018 ke sejumlah pejabat Kementerian PUPR.
Sebagian besar untuk empat orang pejabat terpidana penerima suap agar tidak mempersulit pengawasan atas 11 proyek di 12 kabupaten/kota dan provinsi sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja Pengembangan SPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Jen deral Cipta Karya Kementerian PUPR yang dikerjakan PT WKE dan PT TSP.
Nilai 11 proyek tersebut lebih dari Rp431,168 miliar. "Tentu asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi untuk dikembalikan ke negara menjadi konsen dan fokus serius bagi KPK," ujar Ali.
Berdasarkan tautan https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/1548-pengumuman-lelang-eksekusi-barang-rampasan-1122020 tercantum rincian 25 item barang rampasan yang dilelang. Selain lima batang emas tadi, ada belasan handphone berbagai merek, ipod, dan MacBook. Untuk masing-masing emas batangan seberat 100 gram dibanderol dengan harga awal Rp68.075.000.
Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam rangka pemulihan aset (asset recovery) hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) maka KPK bersama dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III terus melakukan lelang barang rampasan.
Sebagai contoh tutur Ali, pada Kamis (19/03/2020) sekitar pukul 15.00 WIB, KPK bersama dengan perantaraan KPKNL Jakarta III telah selesai melaksanakan lelang 25 barang rampasan termasuk lima batang emas dengan berat masing-masing 100 gram.
Lelang ini, kata Ali, dilakukan melalui internet secara terbuka (open bidding). Pelaksana lelang bertempat di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKo Usman dan Harun Nomor 10, Jakarta Pusat dengan alamat domain lelang https://www.lelang.go.id .
Pengumuman pelaksanaan lelang ini telah lebih dulu diumumkan pada Rabu 11 Maret 2020 oleh KPK melalui website resmi dengan tautan https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/1548-pengumuman-lelang-eksekusi-barang-rampasan-1122020 .
"Hari Kamis 19 Maret 2020 sekitar pukul 15.00 WIB, KPK bersama dengan perantaraan KPKNL Jakarta III, telah selesai melaksanakan lelang melalui internet secara terbuka (open bidding) dan berhasil memberikan pemasukan bagi kas negara dengan total Rp400.097.000. Adapun barang-barang rampasan negara yang dilelang tersebut terjual seluruhnya, di antaranya berupa lima batang emas dengan berat masing-masing 100 gram," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/3/2020) sore.
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, lima emas batangan tersebut merupakan barang rampasan dari empat terpidana.
Mereka, yakni keponakan terpidana mantan ketua umum DPP Partai Golkar Setya Novanto sekaligus mantan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera dan mantan Ketua Konsorsium Murakabi Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, kolega Setya Novanto sekaligus pemilik OEM Investment Pte Ltd, pemilik Delta Energy Pte Ltd, dan mantan komisaris PT Gunung Agung Made Oka Masagung; mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana; dan Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) sekaligus pengendali PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Budi Suharto.
Irvanto dan Oka adalah terpidana perkara korupsi proyek pengerjaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2013 dengan nilai proyek Rp5.952.083.009.000 dan kerugian negara Rp2.314.904.234.275,39.
Mulyana merupakan terpidana penerima suap berupa satu unit unit mobil Fortuner VRZ TRD warna metalik, satu buah kartu ATM dengan saldo kurang-lebih senilai Rp100 juta, uang Rp300, dan 1 buah ponsel merek Samsung Galaxy Note 9.
Suap yang diterima Mulyana terkait dengan pengurusan pengajuan, pengesahan, dan pencairan anggaran hibah Kemenpora ke KONI Pusat atas dua proposal yang diajukan KONI Pusat tahun anggaran 2018.
Berikutnya Budi Suharto adalah terpidana pemberi suap Rp30,683 miliar dalam kurun 2014 hingga 2018 ke sejumlah pejabat Kementerian PUPR.
Sebagian besar untuk empat orang pejabat terpidana penerima suap agar tidak mempersulit pengawasan atas 11 proyek di 12 kabupaten/kota dan provinsi sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja Pengembangan SPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Jen deral Cipta Karya Kementerian PUPR yang dikerjakan PT WKE dan PT TSP.
Nilai 11 proyek tersebut lebih dari Rp431,168 miliar. "Tentu asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi untuk dikembalikan ke negara menjadi konsen dan fokus serius bagi KPK," ujar Ali.
Berdasarkan tautan https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/1548-pengumuman-lelang-eksekusi-barang-rampasan-1122020 tercantum rincian 25 item barang rampasan yang dilelang. Selain lima batang emas tadi, ada belasan handphone berbagai merek, ipod, dan MacBook. Untuk masing-masing emas batangan seberat 100 gram dibanderol dengan harga awal Rp68.075.000.
(dam)