Antisipasi COVID-19, BPHN Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Corona

Jum'at, 20 Maret 2020 - 14:17 WIB
Antisipasi COVID-19, BPHN Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Corona
Antisipasi COVID-19, BPHN Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Corona
A A A
JAKARTA - Dalam mengantisipasi penyebaran dan penularan Corona Virus Disease atau COVID-19, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengambil langkah responsif dengan membentuk Satuan Tugas atau Task Force Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di lingkungan BPHN.

Tim tersebut terdiri dari unsur Pimpinan Tinggi (Pimti) Madya, Pimti Pratama, Pejabat Pengawas dan Administrator hingga Jabatan Fungsional Dokter dan Perawat di lingkungan BPHN. (Baca juga: Luhut Minta Permudah Pemenuhan Alat Tes Virus Corona dari Luar Negeri)

Kepala BPHN R Benny Riyanto menjelaskan, Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 bertugas melakukan sosialisasi, pengawasan, dan advokasi kepada pegawai, tim pengamanan dalam (Pamdal), hingga supporting (office boy/girl dan PPNPM) sebagai upaya preventif dan represif berkaitan dengan virus Corona.

Bila ditemukan pegawai yang tertular virus ini, Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 akan cepat tanggap melakukan penanganan sampai yang bersangkutan tertangani oleh pihak Rumah Sakit (RS).

"Kami para pimpinan menginisiasi pembentukan tim ini. Jadi nanti di tim ini ada call center yang akan dikendalikan bagian Humas yang berjalan 24 jam. Untuk dokter dan perawat bertugas menghubungi RS Rujukan bilamana terjadi suatu kejadian lalu bagian Umum dan Rumah Tangga menyediakan mobil ambulance agar ini bisa sebagai unit reaksi cepat," ujar Benny, Jumat (20/3/2020).

Benny mengimbau, agar pegawai termasuk yang melakukan kerja dari rumah (work from home), lebih proaktif melaporkan kondisi badan kepada atasan langsung agar dapat dilakukan penanganan lebih dini.

Selain itu, terhadap keluarga atau tetangga sekitar rumah yang diketahui tertular virus corona, agar juga dilaporkan sehingga dokter dan perawat di klinik BPHN lebih intens melakukan pengawasan kepada pegawai tersebut.

Begitu juga para atasan agar lebih memperhatikan kondisi jajaran di bawahnya. Kepala BPHN ingin agar seluruh pihak saling aktif melaporkan dan berkomunikasi di samping mengenai tugas dan fungsinya sebagai ASN.

"Selanjutnya akan dibuat SOP Pengawasan dan Pemantauan Kesehatan Pegawai. Sehingga jika ada pegawai yang menunjukkan gejala maka langkah penanganannya jelas mulai dari rumah sakit yang akan dijadikan rujukan konsultasi hingga dukungan sarana dan prasarana seperti mobil ambulans," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6372 seconds (0.1#10.140)