Keputusan Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Punya Kelemahan

Jum'at, 20 Maret 2020 - 09:58 WIB
Keputusan Penghentian...
Keputusan Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Punya Kelemahan
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai keputusan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah yang menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri agak sedikit terlambat. Namun, Saleh mengapresiasi langkah penghentian penempatan PMI ke luar negeri yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Adapun penghentian tersebut dimaksudkan dalam konteks perlindungan WNI dari penyebaran virus corona. Karena itu, Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) diharapkan dapat mematuhinya.

"Meskipun agak sedikit terlambat, keputusan itu dinilai sudah sangat tepat. Dengan begitu, untuk sementara waktu, tidak boleh ada penempatan PMI ke seluruh negara. Ini harus dipatuhi. Tidak boleh dianggap enteng,” ujarnya kepada SINDOnews, Jumat (20/3/2020).

Kendati demikian, kata dia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 151 Tahun 2020 memiliki kelemahan. Sebab, kata dia, di dalam diktumnya tidak dimasukkan klausul sanksi bagi LPTKS yang masih tetap mengirimkan PMI.

Dia melanjutkan, bisa jadi keputusan menteri (kepmen) itu akan menjadi semacam imbauan saja. :Khawatirnya, ini hanya dianggap sebagai imbauan saja. Padahal, pada situasi seperti ini, kepmen itu harus dilaksanakan demi kebaikan bersama,” ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Selain itu, dia mendesak agar Kementerian Ketenagakerjaan juga menindak tegas kepada pihak-pihak yang masih terus mengirimkan PMI secara ilegal. Sebab, kata dia, pengiriman secara ilegal akan menyulitkan pemerintah di kemudian hari.

Apalagi, data-data PMI yang diberangkatkan tidak jelas. Termasuk perusahaan yang menempatkan, yang mempekerjakan, dan kontrak kerjanya.

"Jangan sampai aturan ini hanya berlaku bagi yang legal dan taat aturan saja. Tentu sangat tidak adil jika yang sudah baik ditertibkan, yang tidak baik dibiarkan," katanya.

Dia menilai momentum penghentian penempatan PMI itu bisa dijadikan sebagai sarana untuk memperbaiki semua instrumen perlindungan dan penempatan PMI kita di luar negeri. Dia menambahkan, sembari menunggu situasi membaik, sudah sepantasnya seluruh amanat Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia seperti instrumen hukum, pelatihan, birokrasi, dan semua hal teknis yang dibutuhkan sudah semestinya dipersiapkan. Dengan begitu, pada saat nanti ingin memberangkatkan, semua pihak sudah bisa mengacu pada UU Nomor 18/2017 beserta seluruh turunannya.
(zik)
Berita Terkait
Mutasi Baru Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
Waspada Virus Corona...
Waspada Virus Corona Varian Baru
E484K, Varian Anyar...
E484K, Varian Anyar Virus Corona
Sulit Ekonomi karena...
Sulit Ekonomi karena Corona, Ayah Jual Ponsel Rusak untuk Beli Beras
PSBB di Beberapa Daerah,...
PSBB di Beberapa Daerah, Tak Gentarkan Warga Beraktivitas di Luar Rumah
Dampak Corona, Satu...
Dampak Corona, Satu Keluarga di Serang Banten Kelaparan
Berita Terkini
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
Infografis
11 Bandara Papua Ditutup...
11 Bandara Papua Ditutup Sementara Imbas Penembakan Pesawat Smart Air
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved