Keputusan Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Punya Kelemahan

Jum'at, 20 Maret 2020 - 09:58 WIB
Keputusan Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Punya Kelemahan
Keputusan Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Punya Kelemahan
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai keputusan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah yang menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri agak sedikit terlambat. Namun, Saleh mengapresiasi langkah penghentian penempatan PMI ke luar negeri yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Adapun penghentian tersebut dimaksudkan dalam konteks perlindungan WNI dari penyebaran virus corona. Karena itu, Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) diharapkan dapat mematuhinya.

"Meskipun agak sedikit terlambat, keputusan itu dinilai sudah sangat tepat. Dengan begitu, untuk sementara waktu, tidak boleh ada penempatan PMI ke seluruh negara. Ini harus dipatuhi. Tidak boleh dianggap enteng,” ujarnya kepada SINDOnews, Jumat (20/3/2020).

Kendati demikian, kata dia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 151 Tahun 2020 memiliki kelemahan. Sebab, kata dia, di dalam diktumnya tidak dimasukkan klausul sanksi bagi LPTKS yang masih tetap mengirimkan PMI.

Dia melanjutkan, bisa jadi keputusan menteri (kepmen) itu akan menjadi semacam imbauan saja. :Khawatirnya, ini hanya dianggap sebagai imbauan saja. Padahal, pada situasi seperti ini, kepmen itu harus dilaksanakan demi kebaikan bersama,” ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Selain itu, dia mendesak agar Kementerian Ketenagakerjaan juga menindak tegas kepada pihak-pihak yang masih terus mengirimkan PMI secara ilegal. Sebab, kata dia, pengiriman secara ilegal akan menyulitkan pemerintah di kemudian hari.

Apalagi, data-data PMI yang diberangkatkan tidak jelas. Termasuk perusahaan yang menempatkan, yang mempekerjakan, dan kontrak kerjanya.

"Jangan sampai aturan ini hanya berlaku bagi yang legal dan taat aturan saja. Tentu sangat tidak adil jika yang sudah baik ditertibkan, yang tidak baik dibiarkan," katanya.

Dia menilai momentum penghentian penempatan PMI itu bisa dijadikan sebagai sarana untuk memperbaiki semua instrumen perlindungan dan penempatan PMI kita di luar negeri. Dia menambahkan, sembari menunggu situasi membaik, sudah sepantasnya seluruh amanat Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia seperti instrumen hukum, pelatihan, birokrasi, dan semua hal teknis yang dibutuhkan sudah semestinya dipersiapkan. Dengan begitu, pada saat nanti ingin memberangkatkan, semua pihak sudah bisa mengacu pada UU Nomor 18/2017 beserta seluruh turunannya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5229 seconds (0.1#10.140)