Dipecat, Evi Novida Siap Ajukan Gugatan ke PTUN
A
A
A
JAKARTA - Evi Novida Ginting Manik menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan secara tetap dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlebihan dan cacat hukum.
Untuk itu Evi mengatakan siap untuk mengajukan gugatan pembatalan sanksi pemecatan yang dijatuhkan DKPP.
"PTUN, begitu selesai gugatan akan didaftarkan, ya mungkin tiga hari ke depan lah selesainya," kata Evi di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020). (Baca Juga: Dipecat DKPP, Evi Novida Tolak Disebut Ubah Hasil Suara Secara Ilegal)
Evi mengaku keberatan dengan putusan DKPP tersebut. Sebab, apa yang dilakukan karena menjalankan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) tentang perselisihan hasil pemilu. Namun, DKPP justru mendengarkan rekomendasi Bawaslu.
Selain itu, gugatan yang diajukan oleh caleg DPRD dari Partai Gerindra dari daerah pemilihan Kalimantan Barat Hendri Makaluasc juga sudah dicabut oleh yang bersangkutan.
Dengan demikian, kata dia, DKPP sudah tak berwenang melanjutkan sidang etik terhadap dirinya.
Untuk itu Evi mengatakan siap untuk mengajukan gugatan pembatalan sanksi pemecatan yang dijatuhkan DKPP.
"PTUN, begitu selesai gugatan akan didaftarkan, ya mungkin tiga hari ke depan lah selesainya," kata Evi di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020). (Baca Juga: Dipecat DKPP, Evi Novida Tolak Disebut Ubah Hasil Suara Secara Ilegal)
Evi mengaku keberatan dengan putusan DKPP tersebut. Sebab, apa yang dilakukan karena menjalankan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) tentang perselisihan hasil pemilu. Namun, DKPP justru mendengarkan rekomendasi Bawaslu.
Selain itu, gugatan yang diajukan oleh caleg DPRD dari Partai Gerindra dari daerah pemilihan Kalimantan Barat Hendri Makaluasc juga sudah dicabut oleh yang bersangkutan.
Dengan demikian, kata dia, DKPP sudah tak berwenang melanjutkan sidang etik terhadap dirinya.
(dam)