MPR Sebut Langkah Pemerintah Memperketat Pintu Masuk Indonesia Tepat

Rabu, 18 Maret 2020 - 15:50 WIB
MPR Sebut Langkah Pemerintah...
MPR Sebut Langkah Pemerintah Memperketat Pintu Masuk Indonesia Tepat
A A A
Kebijakan terbaru pemerintah untuk memperketat aturan pelintasan orang dari dan ke Indonesia, dengan melarang Warga Negara Asing (WNA) yang dalam 14 hari terakhir berkunjung ke delapan negara yang memiliki kasus virus Covid-19 seperti Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss dan Inggris, mulai 20 Maret 2020, dinilai tepat.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi sikap pemerintah yang melarang pelancong dari delapan negara tersebut masuk ke Indonesia, sebagai konsekuensi dari upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. (Baca juga: Pandemi Corona Memburuk, Pemerintah Larang Pendatang dari Eropa dan Iran)

"Kami mendorong pemerintah dalam hal ini pihak Imigrasi yang bertugas di pintu-pintu masuk seperti bandara dan pelabuhan, agar secara konsekuen melaksanakan perintah tersebut sebagai upaya pencegahan masuknya virus Covid-19 ke Indonesia," katanya, Rabu (18/3/2020).

Bamsoet minta seluruh komponen bangsa untuk saling bahu membahu serta memberikan dukungan kepada pemerintah dalam mengatasi perkembangan dan penyebaran virus Covid-19 di Tanah Air. (Baca juga: Perangi Corona, Indonesia Diminta Perluas Larangan Kunjungan WNA)

Terkait kebijakan pemerintah untuk memperketat aturan pelintasan orang dari dan ke Indonesia, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, pemerintah memutuskan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas bagi semua orang asing dari semua negara ditangguhkan selama satu bulan.

"Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara," ujarnya, Rabu (18/3/2020).

Sebelumnya pemerintah telah melarang pendatang yang dalam kurun 14 hari mengunjungi China, Iran, Italia, dan dua wilayah di Korea Selatan, yaitu Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masuk atau transit ke Indonesia.
(cip)
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
23 Pemain Timnas Indonesia...
23 Pemain Timnas Indonesia U-17 Proyeksi Piala Asia U17 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved