Hindari Penyebaran Corona, Pemerintah Bikin Protokol Transportasi Publik

Rabu, 18 Maret 2020 - 15:33 WIB
Hindari Penyebaran Corona,...
Hindari Penyebaran Corona, Pemerintah Bikin Protokol Transportasi Publik
A A A
JAKARTA - Untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) pada sektor trasnportasi, pemerintah menerbitkan protokol untuk mengatur transportasi publik.

Kementerian dan instansi terkait di pemerintahan daerah (pemda) untuk menjalankan protokol ini.

“Protokol ini sangat ditekankan untuk mencegah penularan virus penyebab COVID-19 serta untuk jamin efektivitas kebijakan upaya memutus penyebaran virus penyebab COVID-19,” ungkap Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Brian Sri Prahastuti dalam acar konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Brian mengatakan secara garis besar protokol ini mencakup upaya pencegahan penyebaran virus di dalam kendaraan antar penumpang atau pengguna dan pengelola transportasi publik.

Isi protokol tersebut satu, kendaraan dilakukan disinfektan secara berkala dua sampai tiga kali sehari dengan memperhatikan jam-jam sibuk. Serta memberikan perhatian yang lebih dari area di dalam kendaraan yang sering dipegang. Misalnya handle pintu, pegangan tangan, sandaran kursi dan lain-lain.

Dua, di dalam kendaraan disediakan cairan pembersih tangan dan face mask untuk antisipasi jika ada keadaan khusus yang membutuhkannya.

Tiga, pengelola menyediakan materi edukasi perilaku pencegahan penularan COVID 19 yang harus dilakukan setiap individu yang berada dalam kendaraan ataupun lingkungan transportasi publik, baik sebagai penumpang, petugas maupun pengelola.

“Pencegahan pertama, yakni seperti imbauan kepada orang sakit, terutama dengan gejala infeksi saluran napas yaitu seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan untuk tidak menggunakan transportasi publik. Kemudian, kedua etika batuk dan bersin yang benar. Tiga, membiasakan cuci tangan pakai sabun dengan tata cara yang benar. Keempat, promosi hidup bersih dan sehat sebagai bagian dari gerakan masyarakat sehat,” tuturnya.

Empat, memastikan area sekitar transportasi publik seperti stasiun, terminal, bandara, pelabuhan dan lain-lain untuk secara ketat melakukan pelapisan dengan cara deteksi suhu tubuh menggunakan thermo gun atau thermo scanner tergantung kapasitas dari tempat.

“Kemudian mengatur jarak aman minimal satu meter dan menjaga kebersihan area publik dan melakukan tindakan desinfektan pada area-area yang potensial untuk menularkan virus. Misalnya di dalam lift, pegangan tangan kemudian di dalam gate dan lain sebagainya,” tambah Brian.

Brian meminta di dalam area trasnportasi publik juga harus menyediakan hand washing station dengan air mengalir yang berfungsi, sabun cair dan pengering tangan elektrik, tisu dan lain-lain serta tempat sampah yang bersih.

“Memastikan perusahaan untuk petugas maupun pegawai lainnya termasuk pengaturan jam kerja perlindungan diri dan karyawan melarang karyawan sakit tetap bekerja dan pengaturan cara kerja atau kegiatan yang menerapkan sosial distancing,” tuturnya.

Brian meminta protokol untuk transportasi publik dijalankan dan diperlukan kerja sama dan tanggung jawab setiap individu.

“Kita harus memastikan tidak menularkan virus penyebab COVID-19 ini kepada orang lain. Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memantau pelaksanaan protokol ini,” tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7082 seconds (0.1#10.140)