LBH Jakarta: Hentikan Bahas Omnibus Law, Fokus Tangani Corona
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) mendesak DPR RI dan pemerintah untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. LBH juga meminta pemerintah agar serius mencegah penyebarluasan serta penanganan kasus kesehatan warga negara akibat wabah virus COVID-19 di Indonesia.
"Desakan ini disampaikan mengingat dampak dari wabah COVID-19 akan menghilangkan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR RI," ujar Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/2020).
Bahkan jauh sebelum itu, kata Arif, sejak penyusunannya pun RUU ini telah menutup ruang partisipasi publik meski ruang hidup rakyat dan keberlanjutan lingkungan dipertaruhkan di dalam rancangannya. "Sehingga, LBH Jakarta menilai RUU Cipta Kerja tidak layak untuk dibahas lebih lanjut," jelasnya.
Oleh karenanya, demi meningkatkan derajat kesehatan warga negara LBH meminta Pemerintah Pusat perlu mewajibkan social distancing dengan mengoordinasikan ke seluruh wilayah melalui pemerintah daerah dan pengusaha.
Dalam masa social distancing ini, pemerintah juga wajib memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat baik kelompok pekerja formal, non formal maupun tidak bekerja. "Pemerintah wajib menyediakan akses kesehatan gratis bagi masyarakat untuk memeriksakan diri bilamana mengalami gejala serupa infeksi COVID-19," katanya.
Sementara, DPR RI wajib menjalankan fungsi pengawasannya, dalam hal ini patut mengawasi kebijakan pemerintah dalam mencegah dan menangani COVID-19 dan menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
LBH juga meminta Pemerintah dan DPR RI bekerja sama untuk memastikan pemenuhan hak atas kesehatan dilaksanakan berdasarkan prinsip partisipasi dan nondiskriminasi. (Baca Juga: Corona Makin Horor, Pemerintah Diminta Segera Alokasikan Dana Kesehatan).
Hal tersebut sampaikan LBH untuk mengingatkan Pemerintah dan DPR RI bahwa pemenuhan hak atas kesehatan warga negara sebagai hak dasar manusia lebih penting diutamakan ketimbang mendahulukan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang tujuannya hanya untuk mengakomidir kepentingan pengusaha.
"Terlebih lagi, salah satu dampak terbesar COVID-19 ini adalah menurunkan tingkat penghidupan yang layak dan sehat bagi masyarakat sehingga secara simultan juga akan mempengaruhi kemampuan masyarakat untuk berpartisipasi dalam ruang publik khususnya memberi masukan terhadap kebijakan publik yang tengah dibahas," tuturnya.
"Desakan ini disampaikan mengingat dampak dari wabah COVID-19 akan menghilangkan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR RI," ujar Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/2020).
Bahkan jauh sebelum itu, kata Arif, sejak penyusunannya pun RUU ini telah menutup ruang partisipasi publik meski ruang hidup rakyat dan keberlanjutan lingkungan dipertaruhkan di dalam rancangannya. "Sehingga, LBH Jakarta menilai RUU Cipta Kerja tidak layak untuk dibahas lebih lanjut," jelasnya.
Oleh karenanya, demi meningkatkan derajat kesehatan warga negara LBH meminta Pemerintah Pusat perlu mewajibkan social distancing dengan mengoordinasikan ke seluruh wilayah melalui pemerintah daerah dan pengusaha.
Dalam masa social distancing ini, pemerintah juga wajib memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat baik kelompok pekerja formal, non formal maupun tidak bekerja. "Pemerintah wajib menyediakan akses kesehatan gratis bagi masyarakat untuk memeriksakan diri bilamana mengalami gejala serupa infeksi COVID-19," katanya.
Sementara, DPR RI wajib menjalankan fungsi pengawasannya, dalam hal ini patut mengawasi kebijakan pemerintah dalam mencegah dan menangani COVID-19 dan menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
LBH juga meminta Pemerintah dan DPR RI bekerja sama untuk memastikan pemenuhan hak atas kesehatan dilaksanakan berdasarkan prinsip partisipasi dan nondiskriminasi. (Baca Juga: Corona Makin Horor, Pemerintah Diminta Segera Alokasikan Dana Kesehatan).
Hal tersebut sampaikan LBH untuk mengingatkan Pemerintah dan DPR RI bahwa pemenuhan hak atas kesehatan warga negara sebagai hak dasar manusia lebih penting diutamakan ketimbang mendahulukan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang tujuannya hanya untuk mengakomidir kepentingan pengusaha.
"Terlebih lagi, salah satu dampak terbesar COVID-19 ini adalah menurunkan tingkat penghidupan yang layak dan sehat bagi masyarakat sehingga secara simultan juga akan mempengaruhi kemampuan masyarakat untuk berpartisipasi dalam ruang publik khususnya memberi masukan terhadap kebijakan publik yang tengah dibahas," tuturnya.
(zik)