Virus Corona Terus Merebak, Tahapan Seleksi CPNS Resmi Ditunda

Rabu, 18 Maret 2020 - 08:25 WIB
Virus Corona Terus Merebak, Tahapan Seleksi CPNS Resmi Ditunda
Virus Corona Terus Merebak, Tahapan Seleksi CPNS Resmi Ditunda
A A A
JAKARTA - Penyebaran virus corona (Covid-19) dalam beberapa pekan terakhir memberikan dampak buruk bagi pelayanan publik. Terakhir pemerintah menunda proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Saat ini tahapan rekrutmen CPNS 2020 telah sampai pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD). Seharusnya peserta yang lolos seleksi tahap ini akan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). Dari jadwal yang disusun Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2020, SKB rencananya akan dilaksanakan pada 25 Maret mendatang.

“Ditunda sampai dengan kebijakan lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Keputusan penundaan ini dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai bencana nasional,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono di Jakarta kemarin.

Untuk diketahui berdasarkan data Per 10 Maret 2020, pukul 19.48 WIB diketahui jumlah peserta rekrutmen CPNS yang ikut ujian SKD sebanyak 3.067.777. Dari jumlah itu tingkat kelulusan untuk unsur tenaga siber 56,32%, unsur putra/putri Papua dan Papua Barat 26,54%, dari unsur lulusan terbaik 91,62%, unsur diaspora 100%, unsur penyandang disabilitas 66,45%, dan dari unsur formasi umum 44,13%.

Dia mengatakan meskipun SKB mengalami penundaan, pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, yakni pada tanggal 22–23 Maret 2020. Hasil SKD akan diumumkan melalui portal resmi penerimaan CPNS formasi tahun 2019 pada instansi masing-masing. “Bagi pelamar yang dinyatakan lulus SKD dan lanjut untuk SKB pada pengumuman hasil diminta tetap memantau website/media sosial instansi sambil menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian,” jelasnya.

Keputusan ini disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PAN-RB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 Tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019. Sementara untuk instansi pemerintah pusat dan daerah yang telah menentukan jadwal dan menyiapkan sarana/prasarana agar berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan. “Ini dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” katanya.

Sebelumnya Badan Kepegawaian Nasional (BKN) juga menunda kegiatan verifikasi dan validasi (verval) kebutuhan ASN yang semula akan dilaksanakan tanggal 16–24 Maret 2020. "Untuk verval pada 16 Maret 2020 tetap diselenggarakan dengan pengawasan ketat dan penjagaan jarak yang sesuai antarpelaksana kegiatan. Untuk verifikasi dan validasi instansi daerah yang sedianya akan diselenggarakan tanggal 17–24 Maret 2020 ditunda sampai dengan waktu yang akan diinformasikan kembali,” ujar Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi BKN Ojak Murdani.

Dia menjelaskan, bagi perwakilan instansi daerah yang sudah berada di Jakarta/tidak dapat dilakukan pembatalan keberangkatan ke Kantor Pusat BKN dan akan tetap menerima layanan verifikasi serta validasi kebutuhan ASN instansinya. "Sedangkan bagi instansi pemerintah (pusat dan daerah) yang tidak dapat hadir tetap akan dilaksanakan verifikasi dan validasi secara online setelah menyampaikan data kebutuhan ASN melalui link bit.ly/kebutuhanASN2021,” katanya.

Kemendagri Imbau Tunda Perekaman E-KTP

Sementara itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri ) mengimbau agar dilakukan penundaan perekaman e-KTP. Imbauan ini ada di dalam surat edaran Nomor 443.1/2978/Dukcapil Tanggal 16 Maret 2020. “Khusus layanan perekaman e-KTP karena ada kontak fisik secara langsung agar ditunda pelaksanaannya,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah kemarin.

Dari data perekaman Desember 2019, jumlah wajib KTP yang sudah merekam adalah 98,79%. Adapun jumlah wajib KTP sebanyak 193.365.749 jiwa per 31 Desember 2019. “Proyeksi sampai 31 Desember 2020 sekitar 4%. Itu termasuk yang wajib KTP baru,” ujarnya.

Dia pun meminta agar tiap dinas dukcapil di daerah membuat pengumuman agar masyarakat menunda pengurusan dokumen administrasi kependudukan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan massa. “Kepala dinas dapat membuat pengumuman agar masyarakat menunda dulu pengurusan dokumen hingga dua sampai tiga pekan ke depan,” tuturnya.

Meski begitu dia menyerahkan kebijakan penundaan kepada kepala dinas dukcapil di daerah. Dia mengatakan dinas dukcapil bisa memberikan pelayanan dokumen kependudukan yang sifatnya genting. “Urgen itu misalnya untuk masuk sekolah, TNI/Polri, rumah sakit, dan BPJS,” ungkapnya.

Zudan mengatakan masyarakat bisa mengajukan permohonan dokumen kependudukan secara online. Dokumennya pun akan dikirim secara online dengan PDF sehingga penduduk bisa mencetak di rumah. "Aplikasi Dukcapil yang mencetak dokumen dengan kertas HVS A4 80 gram dapat digunakan,” katanya.

Dia pun meminta kantor Disdukcapil didisinfeksi secara rutin. Termasuk alat-alat yang digunakan untuk perekaman. “Petugas pun harus rutin dan sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Begitu juga pemohon. Diupayakan ada thermal gun untuk mengukur suhu tubuh di pintu masuk kantor," sebutnya. (Dita Angga)
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3471 seconds (0.1#10.140)