Tito Karnavian Sebut Pemda Diizinkan Revisi APBD untuk Penanganan Corona

Senin, 16 Maret 2020 - 21:26 WIB
Tito Karnavian Sebut...
Tito Karnavian Sebut Pemda Diizinkan Revisi APBD untuk Penanganan Corona
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah daerah akan diizinkan merevisi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk kebutuhan penanganan dan pencegahan virus corona (Covid-19).

"Terkait dengan kebijakan penanganan Covid-19, terkait dengan pemerintahan daerah pertama saya selaku Mendagri pada hari ini sudah mengeluarkan dua aturan yang berkaitan dengan revisi APBD," ungkap Tito di Ruang Serbaguna Sutopo Purwo Nugroho, Graha BNPB Jakarta (16/3/2020).

Tito mengatakan, peraturan tersebut dikeluarkan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai dasar yang bisa dipakai untuk revisi dan realokasi APBD 2020. "Dua aturan tersebut tertuang dalam peraturan Kemenko PMK Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2020.”

“Yang intinya negara dapat melaksanakan isi reoperasi APBD dengan fokus di bidang kesehatan, peningkatan rumah sakit untuk coronavirus sebagai pencegahan. Untuk meningkatkan daya tahan ekonomi masyarakat," jelas Tito.

Tito juga mengatakan pemerintah pusat akan mengarahkan pemerintah daerah agar menjaga perekonomian dan stok kebutuhan pokok, terutama bagi masyarakat rentan dan tidak mampu.

"Pemda diarahkan memberikan bantuan sosial agar tidak bergantung ke pemerintah pusat. Pemda akan diarahkan untuk membuat kebijakan dan mengeluarkan stimulan demi membantu dunia usaha menengah, kecil, dan mikro. Kelompok usaha ini, paling terdampak wabah covid-19. Agar roda perekonomian daerah tetap berjalan,” tambah Tito.

Pemda, kata Tito, diminta membantu perangkat desa menyusun syarat-syarat pencairan dana desa. Ia berharap dana desa dapat membantu agar ekonomi daerah tetap stabil karena virus ini. "Masih ada 60 persen dari sisa 40 persen dana desa tahap pertama belum ditransfer karena belum menyetor APBDes. Ketika sudah ditransfer, dana desa digunakan untuk kebutuhan usaha padat karya," jelasnya.
(zik)
Berita Terkait
Waspada Mutasi N439K,...
Waspada Mutasi N439K, Varian Baru Virus Corona
Waspada Virus Corona...
Waspada Virus Corona Varian Baru
Virus Corona di Italia...
Virus Corona di Italia Terus Menyebar
Penyandang Disabilitas...
Penyandang Disabilitas Membuat Karya Batik Unik Covid-19
Sempat Dirawat Intensif,...
Sempat Dirawat Intensif, 2 Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia
Aksi Band Beranggotakan...
Aksi Band Beranggotakan Polisi, Sosialisasikan COVID-19 dengan Lagu
Berita Terkini
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved