Tito Karnavian Sebut Pemda Diizinkan Revisi APBD untuk Penanganan Corona

Senin, 16 Maret 2020 - 21:26 WIB
Tito Karnavian Sebut Pemda Diizinkan Revisi APBD untuk Penanganan Corona
Tito Karnavian Sebut Pemda Diizinkan Revisi APBD untuk Penanganan Corona
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah daerah akan diizinkan merevisi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk kebutuhan penanganan dan pencegahan virus corona (Covid-19).

"Terkait dengan kebijakan penanganan Covid-19, terkait dengan pemerintahan daerah pertama saya selaku Mendagri pada hari ini sudah mengeluarkan dua aturan yang berkaitan dengan revisi APBD," ungkap Tito di Ruang Serbaguna Sutopo Purwo Nugroho, Graha BNPB Jakarta (16/3/2020).

Tito mengatakan, peraturan tersebut dikeluarkan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai dasar yang bisa dipakai untuk revisi dan realokasi APBD 2020. "Dua aturan tersebut tertuang dalam peraturan Kemenko PMK Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2020.”

“Yang intinya negara dapat melaksanakan isi reoperasi APBD dengan fokus di bidang kesehatan, peningkatan rumah sakit untuk coronavirus sebagai pencegahan. Untuk meningkatkan daya tahan ekonomi masyarakat," jelas Tito.

Tito juga mengatakan pemerintah pusat akan mengarahkan pemerintah daerah agar menjaga perekonomian dan stok kebutuhan pokok, terutama bagi masyarakat rentan dan tidak mampu.

"Pemda diarahkan memberikan bantuan sosial agar tidak bergantung ke pemerintah pusat. Pemda akan diarahkan untuk membuat kebijakan dan mengeluarkan stimulan demi membantu dunia usaha menengah, kecil, dan mikro. Kelompok usaha ini, paling terdampak wabah covid-19. Agar roda perekonomian daerah tetap berjalan,” tambah Tito.

Pemda, kata Tito, diminta membantu perangkat desa menyusun syarat-syarat pencairan dana desa. Ia berharap dana desa dapat membantu agar ekonomi daerah tetap stabil karena virus ini. "Masih ada 60 persen dari sisa 40 persen dana desa tahap pertama belum ditransfer karena belum menyetor APBDes. Ketika sudah ditransfer, dana desa digunakan untuk kebutuhan usaha padat karya," jelasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2427 seconds (0.1#10.140)