Pemerintah Disarankan Gunakan Dana Darurat untuk Penanganan Virus Corona

Senin, 16 Maret 2020 - 10:05 WIB
Pemerintah Disarankan...
Pemerintah Disarankan Gunakan Dana Darurat untuk Penanganan Virus Corona
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner, Emrus Sihombing menyarankan Pemerintah Indonesia dapat menggunakan dana darurat untuk biaya pengobatan dari pasien yang terkena virus Corona atau COVID-19.

"Pemerintah dapat menggunakan semua dana darurat yang tersedia baik di pusat mapun daerah," ujar Emrus dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020). (Baca juga: Wabah Corona Kian Meluas, Pemerintah Diminta Laksanakan UU Kekarantinaan Kesehatan )

Manakalah dana darurat tidak mencukupi karena peningkatan jumlah pasien yang tidak terduga, kata Emrus, sebaiknya pemerintah saat ini menunda semua proyek-proyek fisik agar biaya tersebut dipersiapkan sebagai dana cadangan. "Sebab, menurut hemat saya, penanganan Virus Corona sudah menjadi prioritas utama dan sangat urgent," katanya.

"Saya menyarankan kepada pemerintah pusat dan daerah agar semua skema pembiayaan ini menjadi tanggungan pemerintah," sambungnya.

Tidak hanya itu, menurutnya atas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, penanggulangan virus ini harus dilakukan secara masif, terstruktur dan sistematis dari segala rencana dan upaya yang dilakukan. Termasuk di dalamnya pelayanan kesehatan dan pembiayaan pegobatan pasien.

"Jangan sampai terjadi, pasien yang dari pejabat atau dari orang "berada" dapat tertangani dengan sangat baik. Sementara pasien dari kalangan ekonomi lemah tidak mendapat pelayanan kesehatan seperti saudara-saudarinya yang punya jabatan publik dan atau materi," tandasnya. (Baca juga: Tak Kunjung Diperiksa, 30 Wartawan Istana Terlantar di RSUP Persahabatan )
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0789 seconds (0.1#10.140)