Wabah Corona Meluas, Pemerintah Diminta Pilih Tiga Model Karantina

Senin, 16 Maret 2020 - 07:50 WIB
Wabah Corona Meluas,...
Wabah Corona Meluas, Pemerintah Diminta Pilih Tiga Model Karantina
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Pertaonan Daulay menyarankan kepada pemerintah untuk melaksanakan amanat Undang Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dia menjelaskan, di dalam UU itu dijelaskan ada tiga karantina, yaitu karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah.

Menurut Saleh, Karantina rumah difokuskan untuk mengisolasi yang terinfeksi di suatu rumah tertentu dengan pengawasan ketat. Semua kebutuhannya dipenuhi, termasuk pengobatan dan para medisnya.

"Karantina rumah sakit juga begitu, hanya saja dilakukan di rumah sakit. Mereka yang sedang dirawat mestinya dijaga, sehingga tidak bisa keluar rumah sakit sampai lolos uji dan dinyatakan sembuh," tutur Saleh saat dihubungi Sindonews, Senin (16/3/2020).


Sementara itu, lanjut Saleh, karantina wilayah ini lebih mirip dengan lockdown di luar negeri. Karantina wilayah memang agak sulit dilaksanakan, karena hal itu perlu kajian akademis sebelum dilaksanakan, termasuk memikirkan agar semua kebutuhan pokok warga dapat dipenuhi selama dilaksanakannya karantina tersebut.

Selain itu, mobilitas warga juga harus dikontrol. Jika tidak diperlukan, mereka tidak diperkenankan untuk keluar rumah dan meninggalkan area yang dikarantina.


"Sekolah dan kampus diliburkan, keramaian dan kerumunan dilarang, para pekerja diminta bekerja di rumah, produksi dan distribusi pangan harus dipastikan aman, aparat kepolisian dan TNI harus menjaga agar warga tertib dan mengikuti semua instruksi pemerintah," ujar dia.

"Tentu upaya-upaya pengetesan dan pengujian sampling harus tetap dilanjutkan. Termasuk pengobatan dan isolasi bagi mereka yang terinfeksi," imbuh politikus PAN ini.


Namun demikian, jika pemerintah belum memilih apakah karantina rumah, karantina rumah sakit, atau karantina wilayah, tetapi pihaknya mendesak agar tindakan ke arah itu harus tetap dipersiapkan. Apalagi saat ini sudah ada gugus tugas yang dibentuk.

"Gugus tugas ini diharapkan dapat melibatkan para ahli dan akademisi untuk menentukan tindakan dan langkah yang terbaik yang harus dilakukan," kata dia.


Lebih lanjut Saleh mengatakan, selain karantina, UU No. 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga memberikan alternatif untuk melakukan pembatasan sosial. Walaupun mirip dengan karantina, tetapi pembatasan sosial terkesan tidak begitu ketat.

Bedanya, pembatasan sosial kelihatannya lebih pada upaya membatasi orang-orang melakukan pertemuan dalam skala besar. Termasuk agenda-agenda sosial keagamaan, keumatan, kepemudaan, olah raga, tempat rekreasi, dan pusat-pusat perbelanjaan.


"Dari keempat alternatif itu, sejauh ini belum ada yang dilakukan secara baku. Kalaupun ada pembatasan sosial di daerah, itu justru lebih pada kebijakan kepala daerah. Ini yang mestinya disinergikan dengan kebijakan pemerintah pusat," ungkapnya.

(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1006 seconds (0.1#10.140)