Cegah Penyebaran Corona, Pegawai Kemenhan Diminta Kerja dari Rumah
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mulai Senin 16 Maret 2020 memberlakukan sistem kerja dari rumah. Namun, keputusan itu hanya berlaku bagi sebagian karyawan di lingkungan Kemenhan.
Kebijakan itu dimuat menyusul wabah virus Corona yang kian masif. Bahkan, pemerintah telah mengumumkan 96 orang positif Corona. (Baca Juga: Jumlah Positif Corona Bertambah Menjadi 96 Orang
Berdasarkan surat edaran nomor SE/36/III/2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Kementerian Pertahanan ada beberapa poin pokok yang berkaitan dengan imbaun bekerja dari rumah masing-masing.
"Bagi pegawai yang berdinas di rumah masing-masing tidak diizinkan meninggalkan rumah," bunyi surat edaran tersebut yang diterima SINDOnews, Sabtu (14/3/2020).
Namun, tidak semua pegawai Kemenhan bekerja dari rumah. Berdasarkan salah satu poin di dalam surat edaran itu, anjuran itu hanya berlaku unttuk pegawai dengan eselon IV dan pegawai non eselon.
"Bagi eselon I, II, III, dan yang berdinas khusus di kementerian Pertahanan dan Unhan, tetap berdinas masuk dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa," bunyi salah satu poin di surat edaran tersebut.
Surat edaran itu berlaku mulai Senin, 16 maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari pimpinan. Tidak hanya itu, dalam surat edaran itu juga dijelaskan kewajiban Kasatker dan Kasubtaker untuk melaksanakan upayan pencegahan disinfektan virus Corona di lingkungan kerja masing-masing.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Jumat 13 Maret 2020 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jendral Kemhan, Laksamana Madya Agus Setiadji dan ditembuskan ke Menteri Pertahanan Prabowo Subianto serta Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono, pegawai yang terindikasi terjangkit virus Corona diminta untuk menghubungi Karoum Setjen Kemhan, Marsma TNI Yusuf Jauhari dengan nomor telpon 081310350788 atau hotline virus Corona di nomor telpon 021-5210411 atau 081212123119.
Kebijakan itu dimuat menyusul wabah virus Corona yang kian masif. Bahkan, pemerintah telah mengumumkan 96 orang positif Corona. (Baca Juga: Jumlah Positif Corona Bertambah Menjadi 96 Orang
Berdasarkan surat edaran nomor SE/36/III/2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Kementerian Pertahanan ada beberapa poin pokok yang berkaitan dengan imbaun bekerja dari rumah masing-masing.
"Bagi pegawai yang berdinas di rumah masing-masing tidak diizinkan meninggalkan rumah," bunyi surat edaran tersebut yang diterima SINDOnews, Sabtu (14/3/2020).
Namun, tidak semua pegawai Kemenhan bekerja dari rumah. Berdasarkan salah satu poin di dalam surat edaran itu, anjuran itu hanya berlaku unttuk pegawai dengan eselon IV dan pegawai non eselon.
"Bagi eselon I, II, III, dan yang berdinas khusus di kementerian Pertahanan dan Unhan, tetap berdinas masuk dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa," bunyi salah satu poin di surat edaran tersebut.
Surat edaran itu berlaku mulai Senin, 16 maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari pimpinan. Tidak hanya itu, dalam surat edaran itu juga dijelaskan kewajiban Kasatker dan Kasubtaker untuk melaksanakan upayan pencegahan disinfektan virus Corona di lingkungan kerja masing-masing.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Jumat 13 Maret 2020 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jendral Kemhan, Laksamana Madya Agus Setiadji dan ditembuskan ke Menteri Pertahanan Prabowo Subianto serta Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono, pegawai yang terindikasi terjangkit virus Corona diminta untuk menghubungi Karoum Setjen Kemhan, Marsma TNI Yusuf Jauhari dengan nomor telpon 081310350788 atau hotline virus Corona di nomor telpon 021-5210411 atau 081212123119.
(mhd)