Cegah Penyebaran Corona, Pegawai Kemenhan Diminta Kerja dari Rumah

Minggu, 15 Maret 2020 - 00:01 WIB
Cegah Penyebaran Corona,...
Cegah Penyebaran Corona, Pegawai Kemenhan Diminta Kerja dari Rumah
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mulai Senin 16 Maret 2020 memberlakukan sistem kerja dari rumah. Namun, keputusan itu hanya berlaku bagi sebagian karyawan di lingkungan Kemenhan.

Kebijakan itu dimuat menyusul wabah virus Corona yang kian masif. Bahkan, pemerintah telah mengumumkan 96 orang positif Corona. (Baca juga: Jumlah Positif Corona Bertambah Menjadi 96 Orang )

Berdasarkan surat edaran nomor SE/36/III/2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Kementerian Pertahanan ada beberapa poin pokok yang berkaitan dengan imbaun bekerja dari rumah masing-masing.

"Bagi pegawai yang berdinas di rumah masing-masing tidak diizinkan meninggalkan rumah," bunyi surat edaran tersebut yang diterima SINDOnews, Sabtu (14/3/2020).

Namun, tidak semua pegawai Kemenhan bekerja dari rumah. Berdasarkan salah satu poin di dalam surat edaran itu, anjuran itu hanya berlaku unttuk pegawai dengan eselon IV dan pegawai non eselon.

Cegah Penyebaran Corona, Pegawai Kemenhan Diminta Kerja dari Rumah


Cegah Penyebaran Corona, Pegawai Kemenhan Diminta Kerja dari Rumah


"Bagi eselon I, II, III, dan yang berdinas khusus di kementerian Pertahanan dan Unhan, tetap berdinas masuk dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa," bunyi salah satu poin di surat edaran tersebut.

Surat edaran itu berlaku mulai Senin, 16 maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari pimpinan. Tidak hanya itu, dalam surat edaran itu juga dijelaskan kewajiban Kasatker dan Kasubtaker untuk melaksanakan upayan pencegahan disinfektan virus Corona di lingkungan kerja masing-masing.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Jumat 13 Maret 2020 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jendral Kemhan, Laksamana Madya Agus Setiadji dan ditembuskan ke Menteri Pertahanan Prabowo Subianto serta Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono, pegawai yang terindikasi terjangkit virus Corona diminta untuk menghubungi Karoum Setjen Kemhan, Marsma TNI Yusuf Jauhari dengan nomor telpon 081310350788 atau hotline virus Corona di nomor telpon 021-5210411 atau 081212123119.
(mhd)
Berita Terkait
Jika Wabah Corona Berlangsung...
Jika Wabah Corona Berlangsung Lama, Prabowo Minta Masyarakat Lakukan Ini
Perang Lawan Virus Corona,...
Perang Lawan Virus Corona, Prabowo Lepas Ratusan Relawan
Perangi Corona, Prabowo...
Perangi Corona, Prabowo Serahkan 5.000 Rapid Test ke Pemkot Bekasi
Mutasi Baru Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
Waspada Virus Corona...
Waspada Virus Corona Varian Baru
E484K, Varian Anyar...
E484K, Varian Anyar Virus Corona
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
Ini Aturan Jam Kerja...
Ini Aturan Jam Kerja PNS Selama Ramadhan dari Pemerintah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved