Cegah Penyebaran Corona, Pegawai Kemenhan Diminta Kerja dari Rumah

Minggu, 15 Maret 2020 - 00:01 WIB
Cegah Penyebaran Corona,...
Cegah Penyebaran Corona, Pegawai Kemenhan Diminta Kerja dari Rumah
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mulai Senin 16 Maret 2020 memberlakukan sistem kerja dari rumah. Namun, keputusan itu hanya berlaku bagi sebagian karyawan di lingkungan Kemenhan.

Kebijakan itu dimuat menyusul wabah virus Corona yang kian masif. Bahkan, pemerintah telah mengumumkan 96 orang positif Corona. (Baca juga: Jumlah Positif Corona Bertambah Menjadi 96 Orang )

Berdasarkan surat edaran nomor SE/36/III/2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Kementerian Pertahanan ada beberapa poin pokok yang berkaitan dengan imbaun bekerja dari rumah masing-masing.

"Bagi pegawai yang berdinas di rumah masing-masing tidak diizinkan meninggalkan rumah," bunyi surat edaran tersebut yang diterima SINDOnews, Sabtu (14/3/2020).

Namun, tidak semua pegawai Kemenhan bekerja dari rumah. Berdasarkan salah satu poin di dalam surat edaran itu, anjuran itu hanya berlaku unttuk pegawai dengan eselon IV dan pegawai non eselon.

Cegah Penyebaran Corona, Pegawai Kemenhan Diminta Kerja dari Rumah


Cegah Penyebaran Corona, Pegawai Kemenhan Diminta Kerja dari Rumah


"Bagi eselon I, II, III, dan yang berdinas khusus di kementerian Pertahanan dan Unhan, tetap berdinas masuk dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa," bunyi salah satu poin di surat edaran tersebut.

Surat edaran itu berlaku mulai Senin, 16 maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari pimpinan. Tidak hanya itu, dalam surat edaran itu juga dijelaskan kewajiban Kasatker dan Kasubtaker untuk melaksanakan upayan pencegahan disinfektan virus Corona di lingkungan kerja masing-masing.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Jumat 13 Maret 2020 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jendral Kemhan, Laksamana Madya Agus Setiadji dan ditembuskan ke Menteri Pertahanan Prabowo Subianto serta Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono, pegawai yang terindikasi terjangkit virus Corona diminta untuk menghubungi Karoum Setjen Kemhan, Marsma TNI Yusuf Jauhari dengan nomor telpon 081310350788 atau hotline virus Corona di nomor telpon 021-5210411 atau 081212123119.
(mhd)
Berita Terkait
Jika Wabah Corona Berlangsung...
Jika Wabah Corona Berlangsung Lama, Prabowo Minta Masyarakat Lakukan Ini
Perang Lawan Virus Corona,...
Perang Lawan Virus Corona, Prabowo Lepas Ratusan Relawan
Perangi Corona, Prabowo...
Perangi Corona, Prabowo Serahkan 5.000 Rapid Test ke Pemkot Bekasi
Mutasi Baru Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
Waspada Virus Corona...
Waspada Virus Corona Varian Baru
E484K, Varian Anyar...
E484K, Varian Anyar Virus Corona
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Pasukan Israel Usir...
Pasukan Israel Usir Pasien dari Rumah Sakit Indonesia di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved