PBI soal Transfer Dana Bank Dinilai Perlu Digugat ke MA
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana dinilai perlu digugat ke Mahkamah Agung (MA).
PBI menyatakan setiap penyelenggara penerima (transfer) berhak mengenakan biaya transfer dana dengan memperhatikan aspek kewajaran.
"Sebagai konsumen perbankan yang merasa dirugikan, kita bisa mengajukan gugatan judicial review (uji materi) PBI Transfer Dana ke MA," ungkap peneliti dari Hadiekuntono's Institute, Karyudi Sutajah Putra di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Dengan adan PBI itu, kata pria yang biasa disapa Yudi ini, transfer dana dari bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke bank non-BUMN atau sebaliknya dikenakan biaya Rp6.500 per transaksi.
"Padahal biaya transfer antarbank BUMN nol rupiah alias gratis. Ini tidak adil dan diskriminatif," katanya.
Dia mengatakan, nasabah bank perlu mengajukan uji materi PBI tersebut ke MA. "Untuk keadilan masyarakat selayaknya MA menyatakan PBI Transfer Dana itu bertentangan dengan UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, dan UUD 1945 khususnya Pasal 33 Ayat 4," lanjut peneliti yang berkantor di alamat Gedung Gran Rubina Lt 16 Kuningan, Jakarta Selatan ini
Yudi merujuk Pasal 29 Ayat 4 UU 10/1998 yang menyatakan untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.
"Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian nasabah dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka yang sekaligus menjamin adanya transparansi dalam dunia perbankan. Misalnya biaya transfer Rp 6.500 itu untuk apa," paparnya.
Yudi yang juga wartawan senior ini juga merujuk UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan konsekuensi logis terhadap pelayanan jasa perbankan. "Pelaku usaha jasa perbankan dituntut untuk beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, yaitu memberikan informasi benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang diberikannya serta memperlakukan atau melayani konsumen secara benar, jujur dan tidak diskriminatif," paparnya.
Yudi lalu mengutip data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di mana per Agustus 2019 jumlah rekening pada 112 bank umum mencapai 292,96 juta rekening. Sedangkan jumlah nasabah di bank syariah mencapai 31,9 juta orang. "Bila sehari semua nasabah itu transfer ke bank non-BUMN sekali saja, lalu dikalikan Rp6.500 biaya transfer, berapa miliar atau bahkan triliun rupiah dana nasabah hilang dalam sehari saja," tuturnya.
Di sisi lain, Yudi sangat menyesalkan industri perbankan khususnya bank milik pemerintah yang belum melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo pada Maret 2015 agar menggabungkan mesin-mesin ATM milik mereka, demi efisiensi biaya operasional dan kemudahan nasabah.
"Padahal satu mesin ATM harganya bisa USD7.000-USD8.000 dan bila digabung maka biayanya lebih murah," katanya.
Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Yudi mendorong nasabah perbankan Indonesia untuk segera mengajukan judicial review ke MA agar PBI Transfer Dana dibatalkan karena sangat tidak adil dan memberatkan nasabah.
"Tegakkan keadilan meski langit akan runtuh," ujarnya mengutip ungkapan fiat justitia ruat caelum dari Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM).
PBI menyatakan setiap penyelenggara penerima (transfer) berhak mengenakan biaya transfer dana dengan memperhatikan aspek kewajaran.
"Sebagai konsumen perbankan yang merasa dirugikan, kita bisa mengajukan gugatan judicial review (uji materi) PBI Transfer Dana ke MA," ungkap peneliti dari Hadiekuntono's Institute, Karyudi Sutajah Putra di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Dengan adan PBI itu, kata pria yang biasa disapa Yudi ini, transfer dana dari bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke bank non-BUMN atau sebaliknya dikenakan biaya Rp6.500 per transaksi.
"Padahal biaya transfer antarbank BUMN nol rupiah alias gratis. Ini tidak adil dan diskriminatif," katanya.
Dia mengatakan, nasabah bank perlu mengajukan uji materi PBI tersebut ke MA. "Untuk keadilan masyarakat selayaknya MA menyatakan PBI Transfer Dana itu bertentangan dengan UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, dan UUD 1945 khususnya Pasal 33 Ayat 4," lanjut peneliti yang berkantor di alamat Gedung Gran Rubina Lt 16 Kuningan, Jakarta Selatan ini
Yudi merujuk Pasal 29 Ayat 4 UU 10/1998 yang menyatakan untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.
"Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian nasabah dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka yang sekaligus menjamin adanya transparansi dalam dunia perbankan. Misalnya biaya transfer Rp 6.500 itu untuk apa," paparnya.
Yudi yang juga wartawan senior ini juga merujuk UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan konsekuensi logis terhadap pelayanan jasa perbankan. "Pelaku usaha jasa perbankan dituntut untuk beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, yaitu memberikan informasi benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang diberikannya serta memperlakukan atau melayani konsumen secara benar, jujur dan tidak diskriminatif," paparnya.
Yudi lalu mengutip data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di mana per Agustus 2019 jumlah rekening pada 112 bank umum mencapai 292,96 juta rekening. Sedangkan jumlah nasabah di bank syariah mencapai 31,9 juta orang. "Bila sehari semua nasabah itu transfer ke bank non-BUMN sekali saja, lalu dikalikan Rp6.500 biaya transfer, berapa miliar atau bahkan triliun rupiah dana nasabah hilang dalam sehari saja," tuturnya.
Di sisi lain, Yudi sangat menyesalkan industri perbankan khususnya bank milik pemerintah yang belum melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo pada Maret 2015 agar menggabungkan mesin-mesin ATM milik mereka, demi efisiensi biaya operasional dan kemudahan nasabah.
"Padahal satu mesin ATM harganya bisa USD7.000-USD8.000 dan bila digabung maka biayanya lebih murah," katanya.
Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Yudi mendorong nasabah perbankan Indonesia untuk segera mengajukan judicial review ke MA agar PBI Transfer Dana dibatalkan karena sangat tidak adil dan memberatkan nasabah.
"Tegakkan keadilan meski langit akan runtuh," ujarnya mengutip ungkapan fiat justitia ruat caelum dari Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM).
(dam)