Korlantas Polri Ancam Penjarakan Pengusaha Kendaraan Odol

Senin, 09 Maret 2020 - 17:58 WIB
Korlantas Polri Ancam...
Korlantas Polri Ancam Penjarakan Pengusaha Kendaraan Odol
A A A
JAKARTA - Pengusaha yang masih nakal menggunakan atau menyediakan spesifikasi kendaraan overdimension overload (Odol) alias kelebihan muatan dalam melakukan pengiriman barang melalui jalur darat terancam dipenjara. Selain ke pemilik, penilangan juga dilakukan kepada sopir yang kedapatan membawa kendaraan bermuatan lebih atas pandangan lalu lintas.

"Yang ditindak pengusahannya. Kemudian industri saya berharap tidak juga menambah over dimensi. Juga tidak menambah ketinggian muat akhirnya tidak terjadi keseimbangan," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam acara pengawasan dan penindakan hukum pelanggaran over dimension overload angkutan barang menuju zero Odol di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020).

Istiono menjelaskan, ancaman pidana tersebut mengacu pada Pasal 277 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun Pasal 277 itu berbunyi: Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

"Tindakan sanksinya untuk over dimensi melanggar aturan pidana pasal 277 hukuman pidana 1 tahun penjara, denda Rp24 juta. Oleh karena itu, saya berharap pengusaha untuk ukuran dimensi diperhatikan," ujarnya.

Menurut Istiono, penindakan tegas terhadap kendaraan Odol tidak pernah pandang bulu. Pasalnya, di Jawa Tengah sudah terdapat dua kasus yang dinyatakan P21 atau lengkap. "Ini bukan kaleng-kaleng dalam penindakan kendaraan Odol karena sudah ada kasus yang dinyatakan P21," ujar jenderal bintang dua itu.

Sebab itu, Korlantas Polri menindak tegas kendaraan berat atau Odol mulai hari ini. Salah satunya pelarangan kendaraan yang melintas di sepanjang jalur Tol Tanjung Priok, Jakarta dan Bandung, Jawa Barat. Dari kacamata lalu lintas, kendaraan Odol juga menjadi salah satu pemicu kecelakaan lalu lintas.
(poe)
Berita Terkait
Pemeriksaan Kesehatan...
Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-79 Polri saat CFD Jakarta
Seleksi Penerimaan Anggota...
Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Pontianak
Rapat Perdana Komisi...
Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi Polri
Mutasi Polri, Brigjen...
Mutasi Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo Ditunjuk Jadi Kadiv Propam
Begini Suasana Pengamanan...
Begini Suasana Pengamanan Mabes Polri Pasca Penyerangan Teroris
Profil Irjen Pol Ramdani...
Profil Irjen Pol Ramdani Hidayat, Alumni Akpol 1990 yang Jabat Dankor Brimob
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved