Tjahjo Sebut Tambahan Cuti Bersama Tingkatkan Semangat Kerja PNS
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo memastikan kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak berkurang dengan adanya penambahan cuti bersama. Dia juga memastikan bahwa disiplin PNS terjaga dengan baik..
"Pelayanan masyarakat tetap terjaga dan disiplin pegawai ditegakkan. Menurut saya PNS akan taat pada keputusan pemerintah," katanya melalui pesan singkatnya, Senin (9/3/2020).
Dia mengatakan, keputusan penambahan cuti bersama diambil setelah dilakukan rapat yang dipimpin Menko PMK dan dihadiri dirinya, Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pariwisata, dan perwakilan kementerian/lembaga. Dia mengatakan bahwa penambahan ini dapat meningkatkan semangat kerja PNS.
"Menurut saya dapat memberikan semangat kerja bagi PNS dan mendukung pergerakan ekonomi," tuturnya.
Tjahjo juga memastikan bahwa penambahan cuti bersama ini tidak akan mempengaruhi hak cuti tahunan milik PNS. Dengan begitu, cuti tahunan PNS tidak berkurang sama sekali.
Seperti diketahui, pemerintah telah menyepakati perubahan cuti bersama tahun 2020. Awalnya, hari libur dan cuti bersama ada 20 hari, kini menjadi 24 hari. (Baca Juga: Ini Pertimbangan Pemerintah Tambah Cuti Bersama 2020).
Penambahan terletak pada cuti bersama yang sebelumnya empat hari menjadi delapan hari. Rinciannya, cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah bertambah dua hari setelah Lebaran yakni 28 dan 29 Mei 2020. Jadi, total hari libur dan cuti bersama Idul Fitri menjadi 26-29 Mei 2020.
Cuti Bersama juga ditambahkan pada Tahun Baru Islam atau 1 Muharram 1442 H yakni 21 Agustus 2020. Sementara, Maulid Nabi Muhammad SAW ditambahkan cuti bersama pada 30 Oktober 2020. (Baca Juga: Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Yuk Catat Tanggalnya).
"Pelayanan masyarakat tetap terjaga dan disiplin pegawai ditegakkan. Menurut saya PNS akan taat pada keputusan pemerintah," katanya melalui pesan singkatnya, Senin (9/3/2020).
Dia mengatakan, keputusan penambahan cuti bersama diambil setelah dilakukan rapat yang dipimpin Menko PMK dan dihadiri dirinya, Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pariwisata, dan perwakilan kementerian/lembaga. Dia mengatakan bahwa penambahan ini dapat meningkatkan semangat kerja PNS.
"Menurut saya dapat memberikan semangat kerja bagi PNS dan mendukung pergerakan ekonomi," tuturnya.
Tjahjo juga memastikan bahwa penambahan cuti bersama ini tidak akan mempengaruhi hak cuti tahunan milik PNS. Dengan begitu, cuti tahunan PNS tidak berkurang sama sekali.
Seperti diketahui, pemerintah telah menyepakati perubahan cuti bersama tahun 2020. Awalnya, hari libur dan cuti bersama ada 20 hari, kini menjadi 24 hari. (Baca Juga: Ini Pertimbangan Pemerintah Tambah Cuti Bersama 2020).
Penambahan terletak pada cuti bersama yang sebelumnya empat hari menjadi delapan hari. Rinciannya, cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah bertambah dua hari setelah Lebaran yakni 28 dan 29 Mei 2020. Jadi, total hari libur dan cuti bersama Idul Fitri menjadi 26-29 Mei 2020.
Cuti Bersama juga ditambahkan pada Tahun Baru Islam atau 1 Muharram 1442 H yakni 21 Agustus 2020. Sementara, Maulid Nabi Muhammad SAW ditambahkan cuti bersama pada 30 Oktober 2020. (Baca Juga: Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Yuk Catat Tanggalnya).
(zik)