RUU Cipta Kerja yang Diajukan Pemerintah Berpotensi Kangkangi Norma-norma Konstitusi

Kamis, 05 Maret 2020 - 18:22 WIB
RUU Cipta Kerja yang...
RUU Cipta Kerja yang Diajukan Pemerintah Berpotensi Kangkangi Norma-norma Konstitusi
A A A
JAKARTA - Pemerintah dinilai berpotensi mengangkangi norma-norma konstitusi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Penilaian itu disampaikan Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif.

Berdasarkan data Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, terdapat 29 dari 79 undang-undang yang diubah oleh RUU Cipta Kerja pernah diujikan di Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut selama 16 tahun Mahkamah Konstitusi (MK) menegakkan konstitusi.

"Selain itu, terdapat 54 putusan MK yang bertautan dengan undang-undang yang diubah oleh RUU Cipta Kerja. KODE Inisiatif mencatat, terdapat 31 putusan MK yang tidak diindahkan oleh pemerintah dalam menyusun substansi RUU Cipta Kerja," ujar Koordinator Bidang Konstitusi dan Ekonomi KODE Inisiatif Rahmah Mutiara di Kantornya, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).

Dia mengatakan, ketidakacuhan tersebut bisa dilihat dari tiga polarisasi. "Pertama, putusan MK tidak ditindaklanjuti di dalam RUU Omnibus Cipta Kerja atau dengan kata lain, norma-norma yang telah dibatalkan atau ditafsirkan MK tidak diakomodasikan ke dalam RUU Cipta Kerja," ungkapnya.

Kedua, kata dia, tindak lanjut terhadap putusan MK bersifat parsial atau hanya sebagian yang diakomodasikan di dalam RUU Cipta Kerja. Ketiga, lanjut dia, munculnya 'pasal zombie' atau pasal-pasal yang telah dibatalkan oleh MK akibat bertentangan dengan UUD 1945 dihidupkan kembali oleh pemerintah di dalam RUU Cipta Kerja. (Baca Juga: KSPI Sebut Draf Omnibus Law RUU Ciptaker Liberal dan Brutal).

"Dengan tidak mengakomodasikan tafsiran konstitusional MK dalam RUU Cipta Kerja, berarti pemerintah berpotensi mengangkangi norma-norma konstitusi pula," tuturnya.

Pertama, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang meletakkan dasar bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.Kedua, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang meletakkan dasar bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
Ketiga, Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Keempat, Pasal 18A ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

Kelima, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang.

Keenam, Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

Ketujuh, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Kedelapan, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Kesembilan, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Kesepuluh, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Kesebelas, Pasal 281 ayat (3) UUD 1945 yang menjamin bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Keduabelas, Pasal 281 ayat (5) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa perlindungan, pemajuan penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.

Ketigabelas
, Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Keempatbelas, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Dinilai Ambil Ruh Undang-undang Lama).

Kelimabelas, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1622 seconds (0.1#10.140)