DPR Endus Konflik Kepentingan dalam Penempatan Pejabat di Kemenkumham
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengungkapkan kecurigaannya terkait konflik kepentingan dalam penempatan pegawai dan pengisian jabatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kecurigaannya tersebut sebelumnya sudah diutarakan langsung Herman Herry kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Kemenkumham pada 24 dan 25 Februari 2020.
“Saya mencurigai ada kepentingan pihak tertentu, sehingga yang pejabat yang ditempatkan adalah orang-orang yang sengaja ditempatkan dari Kesekjenan,” ujar Herman dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Senin (2/3/2020).
Herman mengatakan, Komisi III DPR RI akan mengundang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi dan pola manajemen pegawai, yakni dalam sistem penempatan pegawai atau pengisian jabatan.
“Seperti kita ketahui, beberapa waktu belakangan ini Menkumham disorot publik terkait kejadian error system pada Sistem Informasi Manajemen Imigrasi (SIMKIM). Tetapi saya lihat, kesalahan sistem ini seharusnya bisa diantisipasi jika Pejabat atau Pegawai Kemenkumham memiliki integritas dan kualitas kompetensi yang mumpuni, “ kata Herman Herry.
Atas dasar tersebut, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan pentingnya sistem promosi dan mutasi yang seharusnya dilakukan berdasarkan kualitas, kompetensi, dan integritas seseorang. Sebab, dalam beberapa kali kunjungan Komisi III DPR RI ke Lapas, Komisi III DPR RI selalu saja menemukan persoalan-persoalan yang tidak kunjung selesai meski sudah ada rotasi kepegawaian.
“Dari informasi yang diterima oleh Komisi III DPR RI, ada indikasi bahwa penempatan sejumlah posisi atau jabatan didasarkan pada subjektifitas sejumlah pihak,” kata legislator asal daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur II ini.
Dia menambahkan, seharusnya dalam pengisian sebuah jabatan harus didasarkan pada kebutuhan manajemen. Seharusnya yang paling mengetahui kebutuhan tersebut adalah masing-masing Dirjen.
“Dirjen sebagai user seharusnya menjadi pihak yang paling capable untuk mengetahui kebutuhan manajemen dan kualifikasi yang dibutuhkan jajarannya. Jangan sampai masukan Dirjen terpental karena ada kepentingan pihak tertentu,” tuturnya.
Oleh sebab itu, pada masa sidang yang mendatang Komisi III DPR akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat secara khusus dengan Sekjen Kemenkumham untuk dimintai penjelasannya terkait hal tersebut.
Kecurigaannya tersebut sebelumnya sudah diutarakan langsung Herman Herry kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Kemenkumham pada 24 dan 25 Februari 2020.
“Saya mencurigai ada kepentingan pihak tertentu, sehingga yang pejabat yang ditempatkan adalah orang-orang yang sengaja ditempatkan dari Kesekjenan,” ujar Herman dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Senin (2/3/2020).
Herman mengatakan, Komisi III DPR RI akan mengundang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi dan pola manajemen pegawai, yakni dalam sistem penempatan pegawai atau pengisian jabatan.
“Seperti kita ketahui, beberapa waktu belakangan ini Menkumham disorot publik terkait kejadian error system pada Sistem Informasi Manajemen Imigrasi (SIMKIM). Tetapi saya lihat, kesalahan sistem ini seharusnya bisa diantisipasi jika Pejabat atau Pegawai Kemenkumham memiliki integritas dan kualitas kompetensi yang mumpuni, “ kata Herman Herry.
Atas dasar tersebut, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan pentingnya sistem promosi dan mutasi yang seharusnya dilakukan berdasarkan kualitas, kompetensi, dan integritas seseorang. Sebab, dalam beberapa kali kunjungan Komisi III DPR RI ke Lapas, Komisi III DPR RI selalu saja menemukan persoalan-persoalan yang tidak kunjung selesai meski sudah ada rotasi kepegawaian.
“Dari informasi yang diterima oleh Komisi III DPR RI, ada indikasi bahwa penempatan sejumlah posisi atau jabatan didasarkan pada subjektifitas sejumlah pihak,” kata legislator asal daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur II ini.
Dia menambahkan, seharusnya dalam pengisian sebuah jabatan harus didasarkan pada kebutuhan manajemen. Seharusnya yang paling mengetahui kebutuhan tersebut adalah masing-masing Dirjen.
“Dirjen sebagai user seharusnya menjadi pihak yang paling capable untuk mengetahui kebutuhan manajemen dan kualifikasi yang dibutuhkan jajarannya. Jangan sampai masukan Dirjen terpental karena ada kepentingan pihak tertentu,” tuturnya.
Oleh sebab itu, pada masa sidang yang mendatang Komisi III DPR akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat secara khusus dengan Sekjen Kemenkumham untuk dimintai penjelasannya terkait hal tersebut.
(thm)