PKB Minta Indonesia Terlibat Selesaikan Konflik Bernuansa Agama di India

Minggu, 01 Maret 2020 - 17:30 WIB
PKB Minta Indonesia...
PKB Minta Indonesia Terlibat Selesaikan Konflik Bernuansa Agama di India
A A A
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong pemerintah Indonesia ikut berkontribusi menyelesaikan konflik antar umat beragama di India yang disebabkan oleh amandemen UU Kewarganegaraan. (Baca juga: Kutuk Aksi Kekerasan, GP Ansor Minta Indonesia Protes Keras India)

Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi DPP PKB, Ahmad Iman Syukri menilai, amandemen UU Kewargaanegaraan di India melanggar resolusi Dewan HAM PBB 16/18. Sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, Indonesia harus mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan konflik yang mengatasnamakan agama tersebut. "Jika kategorinya intoleransi,
stigmatisasi, diskriminasi dan hasutan kekerasan atas dasar agama atau kepercayaan maka itu masuk pelanggaran HAM," ujarnya, Minggu, (1/3/2020).

Ahmad Iman menambahkan, Indonesia yang berpegang pada komitmen yang dibuat oleh seluruh negara di bawah Piagam PBB untuk memajukan dan mendorong penghormatan umum untuk dan ketaatan terhadap seluruh Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan dasar tanpa pembedaan terhadap, antara lain, agama atau kepercayaan. (Baca juga: Korban Terus Berjatuhan, Kekerasan Antaragama di India Tidak Terkendali)

Menurutnya, pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bisa mengajukan protes dan langkah diplomatik dengan memanggil Dubes India dan mengusulkan mencabut UU Kewarganegaraan yang mendiskriminasikan umat Islam. "Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah diplomatik, agar konflik agama yang diakibatkan oleh amandemen UU Kewarganegaraan di India tidak merembet ke negara-negara yang lain," ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam UU Kewarganegaraan yang baru disebutkan pemerintah India akan mempercepat pemberian kewarganegaraan untuk warga dari enam agama yakni Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsi, dan Kristen yang berasal dari negara tetangga Afghanistan, Bangladesh dan Pakistan, jika mereka datang ke India sebelum 2015. Namun, dalam UU tersebut tak dicantumkan agama Islam. Hal inilah yang menyulut protes warga India.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0532 seconds (0.1#10.140)