Ini Rekomendasi Final KUII VII tentang RUU Cipta Kerja

Sabtu, 29 Februari 2020 - 22:17 WIB
Ini Rekomendasi Final KUII VII tentang RUU Cipta Kerja
Ini Rekomendasi Final KUII VII tentang RUU Cipta Kerja
A A A
JAKARTA - Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, yang berakhir Jumat (28/2/2020) malam menghasilkan rekomendasi terkait dengan rancangan undang-undang (RUU), termasuk RUU Cipta Kerja yang menjadi polemik.

KUII VII mendorong legislator agar menolak dengan tegas RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja jika RUU tersebut tidak berkesesuaian dengan kemaslahatan umat dan kemajuan bangsa serta jika bertentangan dengan asas-asas hukum yang ada.

Selain itu, KUII VII juga mendorong dan mendukung RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU PKS, RUU Ketahanan Keluarga, dan RUU KUHP selama RUU tersebut berkesesuaian dengan ajaran agama, kemaslahatan umat dan bangsa, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Baca Juga: RUU Cipta Kerja, Masih Belum Banyak yang Sepakat).

Pernyataan ini disampaikan Ketua Panita Pengarah KUII VII Anwar Abbas sekaligus mengklarifikasi beredarnya berita di media daring dan media sosial mengenai keputusan KUII VII, khususnya terkait dengan penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja, RUU Minuman Beralkohol, RUU PKS, RUU Ketahanan Keluarga, dan RUU KUHP.

Dia menjelaskan, hasil Komisi Rekomendasi yang disampaikan juru bicara komisi tersebut Jumat (28/2/2020) malam, belum final karena pimpinan sidang belum dimintakan tanggapan dan persetujuannya kepada peserta karena mengingat waktu yang sudah larut malam yaitu pukul 22.00 WIB. (Baca Juga: Menanti Kelanjutan Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja).

Sementara, Menteri Agama Fachrul Razi yang akan menutup acara sudah lama menunggu. Maka oleh pimpinan sidang ditawarkan untuk tidak dibuka forum tanggapan. Tetapi, kepada peserta diminta untuk menyampaikan tanggapannya secara tertulis sebagai bahan pertimbangan bagi panitia pengarah untuk menyempurnakan hasil rumusan rekomendasi dari komisi tersebut.

Tawaran pimpinan sidang, kata dia, diterima secara aklamasi oleh peserta rapat pleno. Dan, ternyata begitu acara penutupan selesai banyak pihak telah menyampaikan sikap dan pandangan serta keberatan-keberatannya tentang hasil komisi rekomendasi tersebut.

"Oleh panitia pengarah yang sudah diberi mandat untuk menyempurnakan hasil rekomendasi tersebut, setelah melihat draf awal dan draf yang dibacakan dalam sidang pleno serta tanggapan yang masuk kepada panitia pengarah, rumusan akhir adalah yang tersebut di atas," ujar Anwar dalam siaran pers yang dikirim Panitia KUII VII, Sabtu (29/2/2020). (Baca Juga: Buruh: MPBI Lawan Ketidakadilan Omnibus Law Cipta Kerja).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5547 seconds (0.1#10.140)