Walhi Nilai UU Cipta Kerja Lemahkan Perlindungan Lingkungan

Kamis, 27 Februari 2020 - 11:01 WIB
Walhi Nilai UU Cipta...
Walhi Nilai UU Cipta Kerja Lemahkan Perlindungan Lingkungan
A A A
KRITIK terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja terus mengalir. Sejumlah aturan dalam RUU sapu jagat itu dinilai bermasalah, termasuk pasal-pasal yang menyangkut persoalan lingkungan hidup.

“Pengaturan terkait lingkungan hidup di omnibus law ini bakal menghadapkan Indonesia pada krisis lingkungan yang jauh luar biasa dibanding saat ini,” tegas Boy Jerry Even Sembiring, Manager Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional Walhi kepada Ade Nyong La Tayeb dari SINDO Weekly, Kamis pekan lalu.

Seberapa bahayanya RUU Cipta Kerja terhadap lingkungan?

Sebelum saya menyampaikan poin per poin, saya mau mengatakan bahwa pernyataan Presiden Jokowi pada 2014 bahwa Indonesia dalam kondisi krisis kemanusiaan karena kerusakan lingkungan hidup cuma jargon. Menerbitkan RUU Cipta Kerja ini sama dengan memperparah krisis tersebut.

Kenapa demikian?

Pada 2017 lalu, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dengan Gabungan Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) melakukan judicial review terkait beberapa ketentuan Karhutla di UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan. Walaupun karena desakan publik, akhirnya dua asosiasi tersebut mencabut gugatannya. Namun, dalam RUU Cipta Kerja, semua permintaan dua asosiasi ternyata diakomodasi oleh Presiden (Jokowi) melalui menteri-menterinya di tim penyusun omnibus law.

Apa saja pasal-pasal itu?

Pertama, terkait dengan strict liability. Dalam Pasal 88 UU PPLH menyebutkan, “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3 dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, bertanggung jawab mutlak atas kerugian tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan. ”Di RUU omnibus law, pembuktian unsur kesalahannya dihapuskan. Menurut saya, ini bisa mengacaukan tafsir hakim dalam proses persidangan ketika dalam pembuktian asas kesalahannya.

Selain itu?

Selanjutnya kita bisa melihat strict liability-nya. Ada Pasal 49 UU Kehutanan yang menyebutkan, “Pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.”
Jadi, kalau ada kebakaran, dia (perusahaan) harus bertanggung jawab, baik mencegah, mengendalikan dan bertanggung jawab secara hukum untuk melakukan pemulihan. Namun, di RUU omnibus law diubah menjadi “Pemegang hak izin kehutanan bertanggung jawab untuk melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.” Artinya, perusahaan tidak bertanggung jawab di areal kerjanya, tapi hanya bertanggung jawab atas aktivitas tertentu di areal kerjanya.

Kalau soal pemidanaan?

Dalam UU PPLH, tanggung jawab pidana itu serta-merta tanpa melalui proses administrasi terlebih dahulu. Kalaupun ada proses administrasi yang mendahului, menurut Pasal 78 UU PPLH sanksi tersebut membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.

Namun, dalam RUU omnibus law, tanggung jawab pidana baru bisa ada setelah dijatuhkan ada sanksi denda administrasi. Kacaunya, di ketentuan pidana, dia masih menggunakan unsur setiap orang, tapi ancaman pidananya cuma menggunakan ancaman pidana penjara. Jadi, RUU Cipta Kerja ini melemahkan UU PPLH.

Izin lingkungan juga dihapus. Bagaimana Anda melihatnya?

Di omnibus law Cipta Kerja, izin lingkungan namanya persetujuan lingkungan. Izin amdalnya sangat terbatas dan tingkat partisipasinya juga rendah. Parahnya, Pasal 93 UU PPLH terkait pengujian izin lingkungan atau izin usaha yang berdasarkan izin lingkungan dihapus. Jadi, sengketa administrasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan izin lingkungan dihapus. Artinya, partisipasi publik untuk menguji atau mengoreksi izin lingkungan atau suatu izin usaha berbasis izin lingkungan itu direduksi.

Apa dampak terbesarnya terhadap lingkungan akibat longgarnya RUU Cipta Kerja pada isu lingkungan?

Potensi krisis kerusakan lingkungan pasti bakal lebih meningkat. Kalau pertanggungjawaban korporasi ini diringankan, partisipasi publiknya direndahkan, negara yang mengalami kerugian untuk menutupi keserakahan investasi dan “kegoblokan” negara karena insentif khususnya diterbitkan melalui UU ini.

Apa relevansinya UU Cipta Kerja itu dengan merevisi atau mengubah ketentuan-ketentuan UU PPLH dan UU Kehutanan serta beberapa UU lainnya yang terkait lingkungan hidup? Kalau tujuannya untuk memperluas lapangan kerja, ini tidak ada hubungannya.

Siapa yang paling diuntungkan dalam RUU Cipta Kerja itu?

Perusahaan-perusahaan yang tidak mau memperbaiki dirinya, perusahaan-perusahaan yang mau menghancurkan sumber daya alam Indonesia dengan minim pertanggungjawaban. Pastinya yang paling dirugikan rakyat.
(ysw)
Berita Terkait
Undang-undang Cipta...
Undang-undang Cipta Kerja Harus Jamin Pacu Ekonomi
Giliran Para Akademisi...
Giliran Para Akademisi Menolak Omnibus Law Cipta Kerja
Empat Mukjizat Omnibus...
Empat 'Mukjizat' Omnibus Law Versi Bahlil
Menimbang Omnibus Law...
Menimbang Omnibus Law Cipta Kerja
Presiden Jokowi Resmi...
Presiden Jokowi Resmi Teken Undang-undang Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Kembali...
UU Cipta Kerja Kembali Berubah di Istana Diakui Ketua Baleg DPR
Berita Terkini
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
BEM PTNU: Komitmen Prabowo...
BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita
Menyorot Kebijakan Bahan...
Menyorot Kebijakan Bahan Bakar B50
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved