Beredar Surat dari Tersangka Kasus Jiwasraya Benny Tjokro
A
A
A
JAKARTA - Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, salah satu tersangka kasus Jiwasraya memberikan sebuah pengakuan yang mengejutkan dari tulisan tangannya terkait kasus gagal bayar pada perusahaan asuransi plat merah ini.
Surat yang ditulis dari dalam tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) ini diungkapkan oleh salah seorang kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan. (Baca juga: Kejagung Didesak Usut Tuntas Skandal Jiwasraya)
Dalam surat tanpa tanda tangan dan tanggal itu, Benny Tjokro merasa dikorbankan alias dijadikan tumbal dalam kasus Jiwasraya yang membuatnya dijerat hukum.
"Jangan demi gengsi, Pimpinan BPK RI dan Kejagung mengorbankan pihak lain (Perusahaan publik) spt Hanson untuk dirampas asetnya demi tutup lubang yg dibuat pihak lain di Jiwasraya," tulis Benny di surat tersebut, Sabtu (22/2/2020) malam.
Sayangnya, Benny tak menyebutkan secara pasti siapa pihak lain yang terlibat dalam kasus Jiwasraya. Namun dalam surat itu, Benny Tjokro juga meminta BPK RI jangan memaksakan audit terlalu cepat, kalau belum selesai memeriksa pembelian saham secara langsung atau tidak langsung oleh Jiwasraya pada periode 2006-2016.
Dia meyakini, pada periode tersebut sudah terjadi transaksi pembelian saham yang kelak merugikan pihak Jiwasraya. "Tolong BPK RI & Kejagung periksa juga pembelian saham langsung maupun lewat manajer-manajer investasi tahun 2006-2016. Siapa aja yg buat lubang awal Jiwasraya,” katanya.
Selain itu, Bentjok juga mengingatkan BPK dan Kejagung jangan asal merampas aset PT Hanson International Tbk (MYRX). Dia mengingatkan, Hanson merupakan perusahaan publik. Jangan sampai aset Hanson dirampas guna menutup kesalahan yang dilakukan pihak lain.
Seperti diketahui, Kejagung telah menahan Benny Tjokro sejak 24 Januari 2020 lalu. Selain itu, Kejaksaan juga menahan mantan direksi Jiwasraya yakni Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) Heru Hidayat, dan sejumlah orang lainnya.
Berikut ini adalah isi pesan dalam secarik kertas yang diberikan Bentjok kepada tim kuasa hukumnya. "Tolong BPKRI dan Kejagung periksa juga pembelian saham langsung maupun lewat manajer manajer investasi tahun 2006-2016," ujarnya.
"Siapa aja yang buat lubang awal Jiwasraya. BPK RI tolong jangan memaksakan audit terlalu cepat kalau belum selesai periksa 2006-2016. Jangan demi gengsi pimpinan BPK RI & Kejagung mengorbankan pihak lain (perusahaan publik) seperti Hanson untuk dirampas asetnya demi tutup lubang yang dibuat pihak lain di Jiwasraya," tambahnya.
Surat yang ditulis dari dalam tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) ini diungkapkan oleh salah seorang kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan. (Baca juga: Kejagung Didesak Usut Tuntas Skandal Jiwasraya)
Dalam surat tanpa tanda tangan dan tanggal itu, Benny Tjokro merasa dikorbankan alias dijadikan tumbal dalam kasus Jiwasraya yang membuatnya dijerat hukum.
"Jangan demi gengsi, Pimpinan BPK RI dan Kejagung mengorbankan pihak lain (Perusahaan publik) spt Hanson untuk dirampas asetnya demi tutup lubang yg dibuat pihak lain di Jiwasraya," tulis Benny di surat tersebut, Sabtu (22/2/2020) malam.
Sayangnya, Benny tak menyebutkan secara pasti siapa pihak lain yang terlibat dalam kasus Jiwasraya. Namun dalam surat itu, Benny Tjokro juga meminta BPK RI jangan memaksakan audit terlalu cepat, kalau belum selesai memeriksa pembelian saham secara langsung atau tidak langsung oleh Jiwasraya pada periode 2006-2016.
Dia meyakini, pada periode tersebut sudah terjadi transaksi pembelian saham yang kelak merugikan pihak Jiwasraya. "Tolong BPK RI & Kejagung periksa juga pembelian saham langsung maupun lewat manajer-manajer investasi tahun 2006-2016. Siapa aja yg buat lubang awal Jiwasraya,” katanya.
Selain itu, Bentjok juga mengingatkan BPK dan Kejagung jangan asal merampas aset PT Hanson International Tbk (MYRX). Dia mengingatkan, Hanson merupakan perusahaan publik. Jangan sampai aset Hanson dirampas guna menutup kesalahan yang dilakukan pihak lain.
Seperti diketahui, Kejagung telah menahan Benny Tjokro sejak 24 Januari 2020 lalu. Selain itu, Kejaksaan juga menahan mantan direksi Jiwasraya yakni Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) Heru Hidayat, dan sejumlah orang lainnya.
Berikut ini adalah isi pesan dalam secarik kertas yang diberikan Bentjok kepada tim kuasa hukumnya. "Tolong BPKRI dan Kejagung periksa juga pembelian saham langsung maupun lewat manajer manajer investasi tahun 2006-2016," ujarnya.
"Siapa aja yang buat lubang awal Jiwasraya. BPK RI tolong jangan memaksakan audit terlalu cepat kalau belum selesai periksa 2006-2016. Jangan demi gengsi pimpinan BPK RI & Kejagung mengorbankan pihak lain (perusahaan publik) seperti Hanson untuk dirampas asetnya demi tutup lubang yang dibuat pihak lain di Jiwasraya," tambahnya.
(maf)