Akibat Vendor Lalai, Data Perlintasan 120 Ribu Orang Tak Terdeteksi

Rabu, 19 Februari 2020 - 17:07 WIB
Akibat Vendor Lalai,...
Akibat Vendor Lalai, Data Perlintasan 120 Ribu Orang Tak Terdeteksi
A A A
JAKARTA - Tim Gabungan Independen yang dibentuk oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) membenarkan hasil pemeriksaan CCTV dan pemeriksaan data log di PC konter, seseorang atas nama Harun Masiku telah masuk ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020.

Namun tidak terjadi pengiriman data dari PC Konter Terminal 2F Bandara Soetta ke server lokal dan seterusnya ke server Pusdakim Ditjen Imigrasi.

(Baca juga: Tim Gabungan Sebut Data Kedatangan Harun Masiku di Soetta Tak Sinkron)

Hal ini dikarenakan pihak vendor lupa dalam menyinkronkan atau menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya server di Pusdakim Ditjen Imigrasi.

Kepala Seksi Penyidikan Kemenkominfo Syofian Kurniawan mengatakan, akibat kelalaian vendor itu lebih dari 120 ribu orang tidak terdeteksi dan masuk ke dalam data perlintasan di terminal 2F.

"Diketahui sejak tanggal 23 Desember 2019 sampai dengan 10 Januari 2020 terdapat 120.661 (seratus dua puluh ribu enam ratus enam puluh satu) data perlintasan orang dari Terminal 2F yang tidak terkirim ke server lokal dan server Pusdakim di Ditjen Imigrasi termasuk di dalamnya data perlintasan atas nama Harun Masiku," ujar Syofian di Kantor Kemkumham, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Setelah dilakukan proses perbaikan terhadap konfigurasi URL pada tanggal 10 Januari 2020 kata Syofian, data kedatangan atas nama Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020 baru terkirim ke server Pusdakim pada tanggal 19 Januari 2020 pukul 22:06:29 WIB.

"Hal ini karena proses sinkronisasi data perlintasan dilakukan secara bertahap," ungkapnya.

Sebelumnya, Syofian mengungkapkan bahwa data tidak terkirim ke server lokal dan tidak terkirim ke server Pusdakim pada Ditjen Imigrasi karena kesalahan konfigurasi "Uniform Resource Locator (URL)" pada saat melakukan upgrading SIMKIM V.1 ke SIMKIM v.2 tanggal 23 Desember 2019.

"Hal ini terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan ataupun menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya server di Pusdakim Ditjen Imigrasi," ungkapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8421 seconds (0.1#10.140)