Tim Gabungan Sebut Data Kedatangan Harun Masiku di Soetta Tak Sinkron
A
A
A
JAKARTA - Tim Gabungan Independen yang dibentuk oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) mengungkap, adanya ketidaksinkronan data perlintasan atas nama Harun Masiku pada Sistem lnformasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
(Baca juga: KPK Kerja Sama dengan Imigrasi Buru Caleg PDIP Harus Masiku)
Tim Gabungan Independen ini terdiri dari Inspektorat Jenderal Kementrian Hukum dan HAM, Direktorat Siber Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Ombudsman RI.
Tim ini dibentuk untuk mencari tahu pendalaman terkait delay system informasi dan mulai bekerja pada tanggal 31 Januari 2020 lalu. Harun sendiri sudah ditetapkan tersangka oleh KPK dan masuk daftar pencarian orang (DPO) hingga saat ini.
Kepala Seksi Penyidikan Kemenkominfo Syofian Kurniawan mengatakan, tim ini telah melakukan pemeriksaan Manifest penerbangan Batik Air, Rekaman CCTV Terminal 2F yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II, Data Log Personal Computer (PC) konter lmigrasi kedatangan Terminal 2F Bandara Soekamo-Hatta (Soetta), Server lokal Terminal 3 Bandara Soetta, Server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) Ditjen lmigrasi dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta menganalisa bukti surat.
Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan, terjadi ketidaksinkronan data pada Aplikasi Perlintasan Keimigrasian dalam SIMKIM pada Ditjen Imigrasi.
Ketidaksinkronan tersebut disebabkan perbedaan data catatan perlintasan kedatangan orang antara yang terdapat pada PC Konter terminal 2F Bandara Soetta, dengan Server lokal di Bandara Soetta dan server Pusdakim pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan pemeriksaan data log di PC konter, seseorang atas nama Harun Masiku telah masuk ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020," kata Syofian dalam jumpa pers di Kantor Kementrian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
"Namun tidak terjadi pengiriman data dari PC Konter Terminal 2F Bandara Soetta ke server lokal dan seterusnya ke server Pusdakim Ditjen Imigrasi," tambahnya.
Setelah dilakukan pengecekan on the spot pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta kata Syofian, ternyata bukan hanya data tertanggal 7 Januari 2020 saja yang tidak terkirim, tetapi sebenarnya sejak tanggal 23 Desember 2019 data tidak terkirim.
Menurutnya, data tidak terkirim ke server lokal dan tidak terkirim ke server Pusdakim pada Ditjen Imigrasi karena kesalahan konfigurasi "Uniform Resource Locator (URL)" pada saat melakukan upgrading SIMKIM V.1 ke SIMKIM v.2 tanggal 23 Desember 2019.
"Hal ini terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan ataupun menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya server di Pusdakim Ditjen Imigrasi," ungkapnya.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemkumham mengakui terlambat menginformasikan keberadaan mantan Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku. Tersangka pemberi suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 itu telah berada di Indonesia sejak Senin (7/1/2020) lalu.
Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang menyatakan, adanya gangguan atau delay system sehingga Imigrasi telah mengetahui keberadaan Harun.
Delay system itu diduga terjadi karena proses restrukturisasi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang sedang berlangsung. Hal ini berimbas pada terganggunya sumber informasi.
"Tidak lazim terjadi (delay system, tapi kalau mati lampu di Bandara Soeta itu pernah. Apakah ini ada hubungannya atau tidak, kita lakukan pendalaman," kata Arvin di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
(Baca juga: KPK Kerja Sama dengan Imigrasi Buru Caleg PDIP Harus Masiku)
Tim Gabungan Independen ini terdiri dari Inspektorat Jenderal Kementrian Hukum dan HAM, Direktorat Siber Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Ombudsman RI.
Tim ini dibentuk untuk mencari tahu pendalaman terkait delay system informasi dan mulai bekerja pada tanggal 31 Januari 2020 lalu. Harun sendiri sudah ditetapkan tersangka oleh KPK dan masuk daftar pencarian orang (DPO) hingga saat ini.
Kepala Seksi Penyidikan Kemenkominfo Syofian Kurniawan mengatakan, tim ini telah melakukan pemeriksaan Manifest penerbangan Batik Air, Rekaman CCTV Terminal 2F yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II, Data Log Personal Computer (PC) konter lmigrasi kedatangan Terminal 2F Bandara Soekamo-Hatta (Soetta), Server lokal Terminal 3 Bandara Soetta, Server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) Ditjen lmigrasi dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta menganalisa bukti surat.
Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan, terjadi ketidaksinkronan data pada Aplikasi Perlintasan Keimigrasian dalam SIMKIM pada Ditjen Imigrasi.
Ketidaksinkronan tersebut disebabkan perbedaan data catatan perlintasan kedatangan orang antara yang terdapat pada PC Konter terminal 2F Bandara Soetta, dengan Server lokal di Bandara Soetta dan server Pusdakim pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan pemeriksaan data log di PC konter, seseorang atas nama Harun Masiku telah masuk ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020," kata Syofian dalam jumpa pers di Kantor Kementrian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
"Namun tidak terjadi pengiriman data dari PC Konter Terminal 2F Bandara Soetta ke server lokal dan seterusnya ke server Pusdakim Ditjen Imigrasi," tambahnya.
Setelah dilakukan pengecekan on the spot pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta kata Syofian, ternyata bukan hanya data tertanggal 7 Januari 2020 saja yang tidak terkirim, tetapi sebenarnya sejak tanggal 23 Desember 2019 data tidak terkirim.
Menurutnya, data tidak terkirim ke server lokal dan tidak terkirim ke server Pusdakim pada Ditjen Imigrasi karena kesalahan konfigurasi "Uniform Resource Locator (URL)" pada saat melakukan upgrading SIMKIM V.1 ke SIMKIM v.2 tanggal 23 Desember 2019.
"Hal ini terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan ataupun menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya server di Pusdakim Ditjen Imigrasi," ungkapnya.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemkumham mengakui terlambat menginformasikan keberadaan mantan Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku. Tersangka pemberi suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 itu telah berada di Indonesia sejak Senin (7/1/2020) lalu.
Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang menyatakan, adanya gangguan atau delay system sehingga Imigrasi telah mengetahui keberadaan Harun.
Delay system itu diduga terjadi karena proses restrukturisasi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang sedang berlangsung. Hal ini berimbas pada terganggunya sumber informasi.
"Tidak lazim terjadi (delay system, tapi kalau mati lampu di Bandara Soeta itu pernah. Apakah ini ada hubungannya atau tidak, kita lakukan pendalaman," kata Arvin di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
(maf)