PNS Diminta Tak Khawatir Ada Penurunan Manfaat Pensiun
A
A
A
JAKARTA - Para PNS diminta tidak terlalu khawatir ada potensi penurunan manfaat pensiun jika nantinya ada pengalihan program dari PT Taspen ke BP Jamsostek seperti diamanatkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
"Terkait dengan potensi penurunan pensiun yang disampaikan oleh pemohon judicial review, kami yakinkan bahwa hal tersebut tidak tepat. Karena sudah saya sampaikan sebelumnya, pemerintah tentunya akan menyiapkan skema program pensiun PNS dengan bentuk hak dan penghargaan, yang setara atau bahkan lebih baik dari kondisi sekarang," ujar Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BP Jamsostek Sumarjono di sela-sela sosialisasi kenaikan manfaat jaminan sosial BP Jamsostek untuk wilayah Sumatera Utara di Medan, Rabu (19/2/2020). (Baca juga: Penjelasan Menpan RB Soal Berita ASN Dapat Pensiun Rp1 Miliar )
Seperti diketahui, sesuai dengan amanah UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Taspen akan mengalihkan program Tabungan Hari Tua dan Program Pensiun PNS yang sesuai dengan UU SJSN paling lambat tahun 2029. Namun di tengah tengah rencana pengalihan tersebut, UU BPJS digugat oleh 18 pensiunan pejabat negara maupun PNS aktif ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon menilai pengaturan pengalihan program THT dan pembayaran pensiun dari Taspen ke BPS Ketenagakerjaan paling lambat pada 2029 merugikan hak konstitusional mereka. Sekadar informasi proses gugatan ke MK itu saat ini masih berlangsung.
Menurut Sumarjono, pihaknya meyakini program pensiun yang berbentuk penghargaaan bagi PNS yang sedang disiapkan oleh pemerintah, tentunya minimal mengadopsi semua komponen program pensiun yang diselenggarakan oleh Taspen saat ini, seperti Tunjangan Beras, Tunjangan Suami/Istri atau Anak dan sebagainya.
"Jadi tidak perlu ada kekhawatiran dari PNS atas potensi penurunan manfaat pensiun," ucapnya.
Masih kata Sumarjono, di kalangan pemberi kerja lain sebenarnya juga memiliki prinsip yang mirip program pensiun seperti PNS yang terdiri atas hak dan penghargaan. Sebagai contoh seperti di BUMN, selain ikut program Jaminan Pensiun dari BP Jamsostek sesuai UU BPJS tapi juga memberikan manfaat pensiun tambahan dari Dana Pensiun Karyawan (DPPK atau DPLK).
"Hal tersebut merupakan salah satu bentuk usaha pemberi kerja untuk mendapatkan talent terbaik, memperkuat loyalitas karyawan dan meminimalisir turnover (berpindahnya talent ke perusahaan lain) serta memberikan proteksi terhadap risiko khusus. Hal ini juga seharusnya dapat diterapkan juga kepada PNS," jelanya.
Disinggung tentang kesiapan pihaknya terkait pengalihan program dari PT Taspen ke BP Jamsostek, lanjut Sumarjono, pengalihan program itu atas perintah regulasi dan merupakan hal yang normatif dilakukan. "Bahkan kami sendiri pernah melakukannya, ketika PT Jamsostek (Persero) sebelum bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, juga telah mengalihkan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi pekerja ke BPJS Kesehatan. Pengalihan program JPK tersebut juga merupakan perintah UU, karena program Jaminan Kesehatan Nasional harus dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Pengalihan tersebut telah dilaksanakan pada tahun 2014 tanpa halangan yang berarti," tambahnya.
Menurut data, terhitung akhir Desember 2019, total peserta BP Jamsostek mencapai 55,2 Juta pekerja atau tumbuh 9,1% dari tahun sebelumnya. Sementara dana kelolaan BP Jamsostek telah mencapai Rp431,7 triliun pada akhir Desember 2019 dan mencatatkan hasil investasi sebesar Rp29,2 triliun. (Baca juga: PNS Pensiun Diusulkan Dapat Rp1 M, Demokrat: Uangnya dari Mana? )
Capaian YOI 2019 tersebut mencapai sebesar 7,3% lebih atau lebih tinggi dari kinerja IHSG yang hanya mencapai 1,7%. BP Jamsostek juga telah memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pesertanya mencapai 6,08%.
"Terkait dengan potensi penurunan pensiun yang disampaikan oleh pemohon judicial review, kami yakinkan bahwa hal tersebut tidak tepat. Karena sudah saya sampaikan sebelumnya, pemerintah tentunya akan menyiapkan skema program pensiun PNS dengan bentuk hak dan penghargaan, yang setara atau bahkan lebih baik dari kondisi sekarang," ujar Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BP Jamsostek Sumarjono di sela-sela sosialisasi kenaikan manfaat jaminan sosial BP Jamsostek untuk wilayah Sumatera Utara di Medan, Rabu (19/2/2020). (Baca juga: Penjelasan Menpan RB Soal Berita ASN Dapat Pensiun Rp1 Miliar )
Seperti diketahui, sesuai dengan amanah UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Taspen akan mengalihkan program Tabungan Hari Tua dan Program Pensiun PNS yang sesuai dengan UU SJSN paling lambat tahun 2029. Namun di tengah tengah rencana pengalihan tersebut, UU BPJS digugat oleh 18 pensiunan pejabat negara maupun PNS aktif ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon menilai pengaturan pengalihan program THT dan pembayaran pensiun dari Taspen ke BPS Ketenagakerjaan paling lambat pada 2029 merugikan hak konstitusional mereka. Sekadar informasi proses gugatan ke MK itu saat ini masih berlangsung.
Menurut Sumarjono, pihaknya meyakini program pensiun yang berbentuk penghargaaan bagi PNS yang sedang disiapkan oleh pemerintah, tentunya minimal mengadopsi semua komponen program pensiun yang diselenggarakan oleh Taspen saat ini, seperti Tunjangan Beras, Tunjangan Suami/Istri atau Anak dan sebagainya.
"Jadi tidak perlu ada kekhawatiran dari PNS atas potensi penurunan manfaat pensiun," ucapnya.
Masih kata Sumarjono, di kalangan pemberi kerja lain sebenarnya juga memiliki prinsip yang mirip program pensiun seperti PNS yang terdiri atas hak dan penghargaan. Sebagai contoh seperti di BUMN, selain ikut program Jaminan Pensiun dari BP Jamsostek sesuai UU BPJS tapi juga memberikan manfaat pensiun tambahan dari Dana Pensiun Karyawan (DPPK atau DPLK).
"Hal tersebut merupakan salah satu bentuk usaha pemberi kerja untuk mendapatkan talent terbaik, memperkuat loyalitas karyawan dan meminimalisir turnover (berpindahnya talent ke perusahaan lain) serta memberikan proteksi terhadap risiko khusus. Hal ini juga seharusnya dapat diterapkan juga kepada PNS," jelanya.
Disinggung tentang kesiapan pihaknya terkait pengalihan program dari PT Taspen ke BP Jamsostek, lanjut Sumarjono, pengalihan program itu atas perintah regulasi dan merupakan hal yang normatif dilakukan. "Bahkan kami sendiri pernah melakukannya, ketika PT Jamsostek (Persero) sebelum bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, juga telah mengalihkan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi pekerja ke BPJS Kesehatan. Pengalihan program JPK tersebut juga merupakan perintah UU, karena program Jaminan Kesehatan Nasional harus dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Pengalihan tersebut telah dilaksanakan pada tahun 2014 tanpa halangan yang berarti," tambahnya.
Menurut data, terhitung akhir Desember 2019, total peserta BP Jamsostek mencapai 55,2 Juta pekerja atau tumbuh 9,1% dari tahun sebelumnya. Sementara dana kelolaan BP Jamsostek telah mencapai Rp431,7 triliun pada akhir Desember 2019 dan mencatatkan hasil investasi sebesar Rp29,2 triliun. (Baca juga: PNS Pensiun Diusulkan Dapat Rp1 M, Demokrat: Uangnya dari Mana? )
Capaian YOI 2019 tersebut mencapai sebesar 7,3% lebih atau lebih tinggi dari kinerja IHSG yang hanya mencapai 1,7%. BP Jamsostek juga telah memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pesertanya mencapai 6,08%.
(kri)