Kasus Suap di MA, Haris Azhar Sebut Nurhadi Ada di Apartemen Jakarta

Selasa, 18 Februari 2020 - 21:29 WIB
Kasus Suap di MA, Haris Azhar Sebut Nurhadi Ada di Apartemen Jakarta
Kasus Suap di MA, Haris Azhar Sebut Nurhadi Ada di Apartemen Jakarta
A A A
JAKARTA - Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar menyebut mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berada di apartemen daerah Jakarta bersama menantunya yakni Rezky Herbiono. (Baca juga: Status DPO Nurhadi Disebut Cuma Formalitas, Haris Azhar: Ini Modus Baru)

Seperti diketahui, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pelaksanaan perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011 sampai 2016. Bahkan keduanya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kalau informasi yang saya coba kumpulkan, maksudnya bukan informasi yang resmi dikeluarkan KPK ya, KPK sendiri tahu Nurhadi dan menantunya itu ada di mana. Di tempat tinggalnya di salah satu apartemen mewah di Jakarta," ujar Haris di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Haris menyebut KPK tahu keberadaan Nurhadi. Namun menurutnya, KPK tak berani menangkap Nurhadi karena mendapat perlindungan berlapis.

"KPK enggak berani datang untuk ngambil Nurhadi, karena cek lapangan ternyata dapat proteksi yang cukup serius, sangat mewah proteksinya. Artinya apartemen itu nggak gampang diakses oleh publik, lalu ada juga tambahannya dilindungi oleh apa namanya pasukan yang sangat luar biasa itu," katanya.

Proteksi itu dianggap Haris seperti golden premium protection. Sebab, KPK sendiri takut untuk menangkap Nurhadi dan lebih memilih kasus ini terbengkalai.

"KPK kok jadi kayak penakut gini enggak berani ambil orang tersebut. Akhirnya menjadikan pengungkapan kasus ini jadi kayak terbengkalai. Jadi bukan hanya ditetapkan DPO lalu nggak ditangkap tetapi juga membiarkan ada warga negara yang dituduh melakukan tindak kriminal tapi tutup mata kalau orang itu malah disuruh dilindungin," tuturnya.

Advokat Maqdir Ismail sempat menyebut Nurhadi Cs berada di Jakarta. Namun saat dikonfirmasi Maqdir menegaskan dirinya tidak mengetahui keberadaan Nurhadi. Maqdir menjelaskan, terakhir bertemu saat sebelum mengajukan permohonan praperadilan menggugat KPK terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nurhadi cs.

"KPK kan punya peralatan canggih untuk tahu keberadaan orang dan dan transaksi yang dilakukan orang. Masa minta saya sebagai warga negara biasa untuk melaporkan keberadaan Pak Nurhadi?," ucap Maqdir.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8087 seconds (0.1#10.140)
pixels