Mendagri Ajak Pemda Awasi Penggunaan Dana Desa

Selasa, 18 Februari 2020 - 20:07 WIB
Mendagri Ajak Pemda...
Mendagri Ajak Pemda Awasi Penggunaan Dana Desa
A A A
SEMARANG - Mendagri Tito Karnavian mengajak perangkat pemerintah daerah (pemda) turut mengawasi penggunaan dana desa. Hal itu disampaikan Mendagri saat Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Holy Stadium Kompleks Grand Marina, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/02/2020).

“Untuk urusan pembinaan perangkat desanya supaya mampu dan bisa mengerjakan dengan baik, juga bisa kompak ada mekanisme pengawasan yang melibatkan pak camat, pak bupati/wali kota, dan pak gubernur, termasuk dari Kemendagri juga akan melakukannya karena pengawasan internal penggunaan keuangan itu adalah Kemendagri,” kata Mendagri.

Tahun ini anggaran dana desa mencapai Rp72 triliun. Dana ini terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, termasuk jika dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp70 triliun.

“Artinya ini memerlukan pengawasan. Saya sampaikan ke Bapak Presiden, ini jumlahnya (desa) ada 74.000 Pak. Membagikannya gampang tinggal minta rekeningnya saja setelah itu bagikan. Nah, ini bagaimana untuk mengawasi ini agar tepat sasaran? Maka salah satunya adalah ini, kita kumpulkan kepala desa seluruh Indonesia, kita buat mekanismenya dan dibagi per gelombang, dan semua gerak, Tim dari Kemendagri, Tim dari Kemenkeu, Tim dari Kemendes PDTT,” ujarnya.

Sebanyak 72.953 jumlah desa di Indonesia akan menerima dana desa yang pencairannya dibagi dalam 3 tahap. Mendagri juga menjelaskan tentang perbedaaan mekanisme penyaluran dana desa dari tahun sebelumnya. Tujuannya memotong rantai birokrasi, untuk dapat digunakan secara tepat sasaran, efektif, dan efisien.

“Dana transfer langsung ke rekening desa, bukan rekening kepala desanya ya, (tapi) ke rekening desa, tujuannya apa? Agar tidak ada hambatan birokrasi, memotong birokrasi, kalau lewat provinsi, kabupaten/kota panjang, potong langsung ke desa mulai tahun ini dan diserahkan. Pertanyaanya adalah Bapak presiden ingin agar dana itu tepat sasaran, betul-betul bisa membuat desa itu bangkit mandiri,” tandas mantan kapolri ini.

Menurut Mendagri, pemberian dana desa ditujukan untuk pemerataan pembangunan. Pemberian dana desa juga sebagai dorongan pemerintah pusat dalam ketahanan dan stabilitas perekonomian di desa.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1240 seconds (0.1#10.140)