KPK Akui Terima Laporan Dugaan Korupsi di Sumut
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima satu berkas laporan mengenai dugaan korupsi yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut). Laporan tersebut diserahkan masyarakat Sumut dan telah diterima bagian persuratan KPK.
"Benar, KPK melalui persuratan telah menerima 1 berkas laporan dari masyarakat Sumatera Utara pada tanggal 13 Februari 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (18/2/2020).
Sayangnya, Ali tidak membeberkan lebih jauh mengenai siapa pihak pelapor, terlapor dan terkait dengan perkara apa karena mengacu kepada aturan yang berlaku. "Adapun siapa pelapor dan terlapornya serta terkait apa, sesuai ketentuan yang berlaku, saat ini kami tidak bisa menginformasikannya," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menanggapi pelaporan dirinya oleh enam warganya ke KPK terkait persoalan lahan di Sumut. Edy mengelak saat dituding telah menerbitkan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks HGU PT Perkebunan Nusantara II.
“Mana ada aku menerbitkan, yang berhak mengeluarkan surat itu adalah BPN (diralat) PTPN. Itu aja udah salah dia, apalagi? Ngarang aja, aku aja belum ikut-ikut itu,” kata Edy, Senin (17/2/2020).
Karena itu, mantan Ketua Umum PSSI itu berencana akan melaporkan balik para pelapornya ke polisi. Apalagi kasus itu sudah beredar luas di media sosial (medsos). Namun Edy akan mempelajari terlebih dahulu masalah itu. "Kita laporkan balik berarti. Ya, tunggu dulu lah, saya baca dululah medsos," katanya.
Edy dilaporkan enam warga Sumut yakni Saharuddin, Sahat Simatupang, Muhammad Arief Tampubolon, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo, dan Burhanuddin Rajagukguk. Keenam pelapor itu diwakili kuasa hukum Hamdani Harahap yang melapor ke KPK pada Kamis, 13 Februari 2020 lalu.
Sejumlah tokoh lain turut jadi terlapor, antara lain bersama mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, mantan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, Direktur Utama PTPN 2 Mohammad Abdul Ghani, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Benar, KPK melalui persuratan telah menerima 1 berkas laporan dari masyarakat Sumatera Utara pada tanggal 13 Februari 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (18/2/2020).
Sayangnya, Ali tidak membeberkan lebih jauh mengenai siapa pihak pelapor, terlapor dan terkait dengan perkara apa karena mengacu kepada aturan yang berlaku. "Adapun siapa pelapor dan terlapornya serta terkait apa, sesuai ketentuan yang berlaku, saat ini kami tidak bisa menginformasikannya," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menanggapi pelaporan dirinya oleh enam warganya ke KPK terkait persoalan lahan di Sumut. Edy mengelak saat dituding telah menerbitkan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks HGU PT Perkebunan Nusantara II.
“Mana ada aku menerbitkan, yang berhak mengeluarkan surat itu adalah BPN (diralat) PTPN. Itu aja udah salah dia, apalagi? Ngarang aja, aku aja belum ikut-ikut itu,” kata Edy, Senin (17/2/2020).
Karena itu, mantan Ketua Umum PSSI itu berencana akan melaporkan balik para pelapornya ke polisi. Apalagi kasus itu sudah beredar luas di media sosial (medsos). Namun Edy akan mempelajari terlebih dahulu masalah itu. "Kita laporkan balik berarti. Ya, tunggu dulu lah, saya baca dululah medsos," katanya.
Edy dilaporkan enam warga Sumut yakni Saharuddin, Sahat Simatupang, Muhammad Arief Tampubolon, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo, dan Burhanuddin Rajagukguk. Keenam pelapor itu diwakili kuasa hukum Hamdani Harahap yang melapor ke KPK pada Kamis, 13 Februari 2020 lalu.
Sejumlah tokoh lain turut jadi terlapor, antara lain bersama mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, mantan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, Direktur Utama PTPN 2 Mohammad Abdul Ghani, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
(cip)