Presiden Bisa Ubah UU melalui PP, Demokrat: Sesat Logika dan Inkonstitusional

Selasa, 18 Februari 2020 - 11:22 WIB
Presiden Bisa Ubah UU...
Presiden Bisa Ubah UU melalui PP, Demokrat: Sesat Logika dan Inkonstitusional
A A A
JAKARTA - Rumusan Pasal 170 Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Pemerintah kepada DPR kembali dikritik oleh Fraksi Partai Demokrat. Pasal yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengubah UU melalui Peraturan Pemerintah (PP) itu dinilai sesat logika dan inkonstitusional.

"Niat pemerintah untuk memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengubah UU melalui Peraturan Pemerintah adalah langkah inkonstitusional dan menafikkan hak konstitusional DPR sebagai pemegang kekuasaan membuat UU," kata Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Didik Mukrianto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Ketua DPP Partai Demokrat ini juga mengingatkan bahayanya langkah-langkah yang gegabah dalam merumuskan perundang-undangan. Dalam menyusun peraturan perundang-undangan, perlu pemikiran, konsep dan pembahasan yang cermat serta sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Menurut Presiden, UU Omnibus Law termasuk RUU Cipta Kerja akan menjadi jalan cepat dan solusi bagi bangsa ini, namun perlu diantisipasi dampak sebaliknya termasuk langkah-langkah inkonstitusional dalam Pasal 170 RUU Cipta Kerja ini," jelas Didik

Selain itu, Didik mengingatkan Presiden untuk berhati-hati dan mengawasi kinerja aparatnya secara serius. Perlu langkah-langkah yang cepat, tepat, dan proper untuk memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat terkait dengan standing niat rumusan dalam Pasal 170 RUU Cipta Kerja agar masyarakat mengetahui kebenaran substansinya.

"Kalau perumusan Pasal 170 RUU Cipta Kerja tersebut bukan kesengajaan dan bagian dari kesalahan, maka pemerintah harus segera melakukan koreksi, evaluasi dan konsolidasi termasuk menjelaskan kepada publik agar tidak muncul spekulasi berlebihan," desaknya. (Baca juga: Presiden Bisa Ubah UU Lewat PP, Mahfud-Azis Kompak Sebut Salah Ketik ).

Namun, sambung dia, kalau itu sebuah kesengajaan dan dianggap suatu langkah yang benar, maka pemerintah harus mempertanggungjawabkan langkah-langkah inkonstitusionalnya karena sudah menabrak UUD 1945, khususnya Pasal 20 juncto Pasal 1.

"Negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Politik kita sudah bertransformasi ke demokrasi, jangan sampai kembali ke otoritarian kembali," pungkas Ketua Umum Karang Taruna ini. (Baca juga: 9 Poin Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja Versi KSPI ).
(zik)
Berita Terkait
Undang-undang Cipta...
Undang-undang Cipta Kerja Harus Jamin Pacu Ekonomi
Giliran Para Akademisi...
Giliran Para Akademisi Menolak Omnibus Law Cipta Kerja
Empat Mukjizat Omnibus...
Empat 'Mukjizat' Omnibus Law Versi Bahlil
Presiden Jokowi Resmi...
Presiden Jokowi Resmi Teken Undang-undang Cipta Kerja
Menimbang Omnibus Law...
Menimbang Omnibus Law Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Kembali...
UU Cipta Kerja Kembali Berubah di Istana Diakui Ketua Baleg DPR
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved