PSM Harus Profesional dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Senin, 17 Februari 2020 - 17:10 WIB
PSM Harus Profesional...
PSM Harus Profesional dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
A A A
JAKARTA - Sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam kesejahteraan sosial, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) hadir sebagai perwujudan dari peran serta masyarakat. Karena itu pemberdayaan PSM sangat penting diperjuangkan agar mampu mengelola urusan kesejahteraan sosial sesuai dengan standar yang wajib dipenuhi.

PSM merupakan salah satu bentuk mitra kerja dalam pembangunan kesejahteraan sosial tumbuh, berkarya dan berbakti di tengah masyarakat. Dengan adanya transformasi peran (tanggung jawab dan kewenangan) pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah dan Masyarakat, maka diperlukan suatu sistem dan mekanisme kerjasama yang baik yang memungkinkan terjadinya sinergi dalam pemberdayaan segala potensi dan kemampuan yang dimiliki masyarakat dan Pemerintah Daerah.

Dalam posisi yang demikian itu maka, peran, fungsi dan tanggung jawab PSM memerlukan pemberdayaan secara terencana, terarah, terpadu dan berkesinambungan sehingga PSM mampu melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana dan atau pembimbing usaha kesejahteraan sosial dilingkungannya.

Oleh karena itu Kemensos akan wajibkan PSM ikuti pelatihan secara berjenjang. Pasalnya, pemerintah membutuhkan peran serta kelompok masyarakat yang secara sukarela ikut mengatasi permasalahan sosial yang disebut sebagai Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Kementerian Sosial perlu mengasah profesonalitas PSM, untuk meningkatkan kualitas pengabdian mereka kepada masyarakat.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara, dalam arahannya yang dibacakan Dirjen Pemberdayaan Sosial Pepen Nazaruddin mengatakan kapasitas PSM perlu terus ditingkatkan, sejalan dengan semakin meningkat kompleksitas permasalahan terlebih dengan cepatnya kemajuan Teknologi dan Informasi era Revolusi Industri 4.0.

"Jadi meskipun berbasis kesukarelaan, PSM kami harapkan harus professional,” ungkap Menteri Sosial Juliari P. Batubara, dalam arahannya yang dibacakan Dirjen Pemberdayaan Sosial Pepen Nazaruddin pada Pembukaan Bimtek PSM di Jakarta, Senin (17/02/2020).

Mensos menyatakan, walaupun PSM berbasiskan kesukarelaan, tidak berarti pemberian pelayanannya tidak professional. “Untuk itu sudah menjadi tugas Kementerian Sosial mengupayakan peningkatan kapasitas bagi PSM yang salah satunya adalah dengan Bimbingan Teknis (bimtek) ini,” kata Mensos Juliari.

Dengan basis sukarelawan, orang-orang dengan berbagai latar belakang pendidikan, status sosial ekonomi, suku, agama dan sebagainya, dapat menjadi PSM. “Hal tersebut tentu saja dapat menjadi pendukung dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat,” kata Mensos Juliari.

Namun tentu saja, hal itu tetap harus dibekali pengetahuan dan keterampilan dasar tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui pelatihan atau bimbingan teknis.
Untuk itu, Kemensos berencana, setiap orang yang ingin menjadi PSM wajib mengikuti bimtek agar dapat menjadi SDM layanan kesejahteraan sosial yang berkualitas.

Bimtek sangat membantu PSM memahami jati dirinya program-program apa yang tersedia, apa yang harus dilakukannya, dan sebagainya. Sehingga kerja-kerja PSM menjadi efektif, efisien dan profesional.

Sementara itu, Dirjen Pemberdayaan Sosial Pepen Nazaruddin menyampaikan, kegiatan bimtek diikuti 500 orang yang terdiri dari 225 orang dari Kota Bekasi, 225 orang dari Kabupaten Bekasi, dan 25 orang dari Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Pusat.

"Dalam Bimtek selama dua hari peserta diberikan berbagai pengetahuan umum tentang kehidupan sosial dan Kerelawanan Sosial," kata Pepen. Selain itu, para peserta juga diberikan materi konsep dasar PSM, wawasan kebangsaan, dan aspek-aspek dasar keterampilan PSM. [syarif wibowo]
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5332 seconds (0.1#10.140)